"pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa . dapat dilakukan atas permintaan suami atau istri atau wali atau anggota keluarga penderita atau atas prakarsa pejabat yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di wilayah setempat atau hakim pengadilan bilamana dalam suatu perkara timbul prasa ngka bahwa yang bersangkutan adalah menderita gangguan jiwa" 4. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan : "setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin": Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi alembang dalam alenia 1 halaman 33 Perkara Nomor : 46/PID/2014/ PT.PLG tanggal 5 Mei 2014 bertentangan dengan ketentuan-ketetuan hukum Pasal 4 Jo. Pasal 26 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Jo. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karenanya seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang bertindak aktif memerintahkan agar Terdakwa wajib diobati dan dirawat di sarana pelayanan kesehatan Rumah Sakit Jiv;a Ernaldi Bahar atau lainnya, bukan menjatuhkan hukuman mati terhadap Terdakwa yang ~erganggu berat jiwanya (gila). Ill . KEBERATAN KE TIGA Ill. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang Diduga Melegalkan Menghukum Mati Orang Terganggu Jiwanya (gila) Sebagaimana Terdakwa Sdr. Abdulah Rusik Bin Muchtar Bagaikan Melegalkan Membunuh Anjing Gila . 1. Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang alen1a 1 halaman 33 Putusan Perkara Nomor : 46/PID/ 2014/PT.PLG tanggal 5 Mei 2014, menyatakan : " ..... ....... seharusnya keluarga Terdakwa setelah mengetahui kondisi Terdakwa memenag betul-betul tidak sehat aka/ dan pikiranya dan raga harus'" dilakukan pengawasan serta penjagaan dengan ketat, dalam artian tidak dilepas bebas tanpa ada kontro/ dari pihak ke/uarga Terdakwa serta bila per/u dikirim ke rumah sakit RS Emaldi Bahar (RS.Jiwa) secara continue dan atau dirawat inap secara intensif hingga dinyatakan o/eh pihak RS. Emaldi Bahar sehat aka/ pikirannya " Dari bunyi pertimbangan ini Majelis Hakim telah menghukum mati Terdakwa menurut hemat kami suatu hal melegalkan membunuh orang

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄