"pengobatan
dan
perawatan
penderita
gangguan
jiwa
.
dapat
dilakukan atas permintaan suami atau istri atau wali atau anggota
keluarga penderita atau atas prakarsa pejabat yang bertanggung
jawab atas keamanan dan ketertiban di wilayah setempat atau hakim
pengadilan bilamana dalam suatu perkara timbul prasa ngka bahwa
yang bersangkutan adalah menderita gangguan jiwa"
4. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan :
"setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera
lahir dan batin":
Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
alembang dalam alenia 1 halaman 33 Perkara Nomor : 46/PID/2014/
PT.PLG tanggal 5 Mei 2014 bertentangan dengan ketentuan-ketetuan
hukum Pasal 4 Jo. Pasal 26 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Jo. Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia. Oleh karenanya seharusnya Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Palembang bertindak aktif memerintahkan agar Terdakwa wajib
diobati dan dirawat di sarana pelayanan kesehatan Rumah Sakit Jiv;a
Ernaldi Bahar atau lainnya, bukan menjatuhkan hukuman mati terhadap
Terdakwa yang
~erganggu
berat jiwanya (gila).
Ill . KEBERATAN KE TIGA Ill. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang
Diduga Melegalkan Menghukum Mati Orang Terganggu Jiwanya (gila)
Sebagaimana Terdakwa Sdr. Abdulah Rusik Bin Muchtar Bagaikan
Melegalkan Membunuh Anjing Gila .
1. Bahwa
dalam
pertimbangan
Majelis
Hakim
Pengadilan
Tinggi
Palembang alen1a 1 halaman 33 Putusan Perkara Nomor : 46/PID/
2014/PT.PLG tanggal 5 Mei 2014, menyatakan :
" ..... ....... seharusnya keluarga Terdakwa setelah mengetahui kondisi
Terdakwa memenag betul-betul tidak sehat aka/ dan pikiranya dan raga
harus'" dilakukan pengawasan serta penjagaan dengan ketat, dalam
artian tidak dilepas bebas tanpa ada kontro/ dari pihak ke/uarga
Terdakwa serta bila per/u dikirim ke rumah sakit RS Emaldi Bahar
(RS.Jiwa) secara continue dan atau dirawat inap secara intensif hingga
dinyatakan o/eh pihak RS. Emaldi Bahar sehat aka/ pikirannya "
Dari bunyi pertimbangan ini Majelis Hakim telah menghukum mati
Terdakwa menurut hemat kami suatu hal melegalkan membunuh orang
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄