- 9 gila sedangkan secara hukum HAM tidak boleh ini pernah terjadi kare.na. merupakan tindak pidana HAM berat, mengenai keluarga Terdakwa tidak mengirim Terdakwa ke rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar un6,:tk dirawat inap secara instensif sampai sehat akal pikiran Terdakwa . Hal ini untuk perawatan Terdakwa harus dibebankan kepada negara mengingat keluarga Terdakwa ialah keluarga yang sangat miskin tinggal jauh di dalam hutan rimba pulau sumatera. Akan tetapi tidak ada dasar hukum Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar untuk dihukum yang tepat diobati sampai sembuh oleh negara, karena Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar merupakan manusia yang mempunyai HAM dan dilindungi hukum HAM jangan sampai harkat martabat manusia yang sakit jiwanya disamakan dengan anjing gila yang berdasarkan petunjuk dinas kesehatan dapat dibunuh se~ukanya . Hal ini melanggar nilai-nilai Pancasila. IV. KEBERATAN KE EMPAT IV. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang telah melakukan kesalahan mengambil alih kewenangan Mutlak Dokter Specialis Kedokteran Jiwa yang berwenang menentukan seseorang I • Terdakwa dapat dikatakan terganggu jiwanya (gila) . 1. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam alenia 2 halaman 33 s/d 34 putusan Perkara Nomor : 46/PID/ 2014/PT.PLG tanggal 5 Mei 2014 Menyatakan : ".... alasan bahwa Terdakwa mengidap gangguan jiwa menurut Pengadilan 7inggi adalah mengada-ada karen a berdasarkan be rita acara persidangan pemeriksaan Terdakwa, temyata Terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan pertanyaan yang diajukan dipersidangan dan tidak menunjukan adanya tanda-tanda mengidap gangguan jiwa, dengan demikian Terdakwa harus/ah dipidana penjara sesuai dengan pasal yang di/anggar, dan penjatuhan hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar ". Bahwa dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang .. ini seh:. 1gga begitu mudah menjatuhkan pidana berupa membunuh Terdakwa Sdr. Abdulah Rusik Bin Muchtar dengan hukuman pidana mati. Sedangkan secara hukum berdasarkan Pasal 44 KUHP seseorang Terdakwa yang terganggu berat jiwanya (gila) tidak boleh dihukum. Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tin ggi Palembang dalam putusan Perkara Nomor : 46/PID/2014/PT.PLG tanggal 5 Mei 2014 ini yang mengambil alih semata pertimbangan

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄