- 9
gila sedangkan secara hukum HAM tidak boleh ini pernah terjadi kare.na.
merupakan tindak pidana HAM berat, mengenai keluarga Terdakwa
tidak mengirim Terdakwa ke rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar un6,:tk
dirawat inap secara instensif sampai sehat akal pikiran Terdakwa . Hal ini
untuk perawatan Terdakwa harus dibebankan kepada negara mengingat
keluarga Terdakwa ialah keluarga yang sangat miskin tinggal jauh di
dalam hutan rimba pulau sumatera. Akan tetapi tidak ada dasar hukum
Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar untuk dihukum yang tepat
diobati sampai sembuh oleh negara, karena Terdakwa Sdr. Abdullah
Rusik Bin Muchtar merupakan manusia yang mempunyai HAM dan
dilindungi hukum HAM jangan sampai harkat martabat manusia yang
sakit jiwanya disamakan dengan anjing gila yang berdasarkan petunjuk
dinas kesehatan dapat dibunuh
se~ukanya .
Hal ini melanggar nilai-nilai
Pancasila.
IV. KEBERATAN KE EMPAT IV. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang
telah melakukan kesalahan mengambil alih kewenangan Mutlak Dokter
Specialis Kedokteran Jiwa yang berwenang menentukan seseorang I
•
Terdakwa dapat dikatakan terganggu jiwanya (gila) .
1. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang
dalam alenia 2 halaman 33 s/d 34 putusan Perkara Nomor : 46/PID/
2014/PT.PLG tanggal 5 Mei 2014 Menyatakan :
"....
alasan bahwa
Terdakwa mengidap gangguan jiwa menurut
Pengadilan 7inggi adalah mengada-ada karen a berdasarkan be rita
acara persidangan pemeriksaan Terdakwa, temyata Terdakwa dapat
menjawab
dengan
lancar pertanyaan
pertanyaan
yang
diajukan
dipersidangan dan tidak menunjukan adanya tanda-tanda mengidap
gangguan jiwa, dengan demikian Terdakwa harus/ah dipidana penjara
sesuai dengan pasal yang di/anggar, dan penjatuhan hukuman yang
dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar ".
Bahwa dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang
..
ini seh:. 1gga begitu mudah menjatuhkan pidana berupa membunuh
Terdakwa Sdr. Abdulah Rusik Bin Muchtar dengan hukuman pidana
mati. Sedangkan secara hukum berdasarkan Pasal 44 KUHP seseorang
Terdakwa yang terganggu berat jiwanya (gila) tidak boleh dihukum.
Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tin ggi
Palembang dalam putusan Perkara Nomor : 46/PID/2014/PT.PLG
tanggal 5 Mei 2014 ini yang mengambil alih semata pertimbangan
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄