~ memerintahkan menempatkan Sdr. Abdullah Rusik Bin Muohtar .~"~/,; Rumah Sakit gila selama-lamanya 1 tahun untuk diperiksa. PERTIMBANGAN HUKUM 1. 9i ·- '7 / Bahwa Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar selaku seseorang yang melakukan tindak pidana akan tetapi perbuatannya tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau kare na sakit berubah akal tidak boleh dihukum berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUHP. Oleh karenanya mohon Majelis Hakim Mahkamah Agung membebaskan Terdakwa Sdr. Abdullah Rus1k Bin Muchtar. 11 -; 9 ,..\ \ Bahwa Terdakwa Sdr. Abdullah Rusi k Bin Muchtar selaku seseorang yang , "; melakukan tindak pidana akan tetapi perbuatannya tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau . . ~.. ~ - karena sakit berubah akalnya maka ~"!f Hakim boleh memerintahkan, menempatkan dia di rumah sakit gila selama-lamanya 1 (satu) tahun untuk diperiksa dan diobati, oleh karenanya tidak benar Terdakwa Sdr. Abd ullah Rusik Bin Muchtar dijatuhi hukuman mati sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Sekayu Jo. putusan Pengadilan Tinggi Palembang, hal ini berdasarkan Pasal44 ayat (2) dan ayat (3) KUHP. 3. Bahwa Terda kwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar sebagai seorang sakit jiwa atau gila dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tingkat Pertama Jo. Pengadilan Tinggi Palembang dengan hukuman mati tersebut, merup al<gn penghukuman atau perlakuan yang penghilangan nyawa atau kejam pembunuhan dan terhadap merupakan upaya Terdakwa yang merupakan seorang manusia mempunyai hak asasi kemanusiaanya, oleh karenanya penjatuhan hukuman mati terhadap Terdakwa Sdr. Abdulah Rusik Bin Muchtar yang terganggu jiwanya (gila) bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asas i Manusia, berbunyi : 1. Pas aI 33 ayat ( 1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , menyatakan : "se(iap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiannya ". 2. Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan: "setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa". Hal. 30 dmi 33 hal. Put. No. 851 KJPID /20 14

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄