.{
'\.
~
tempat main bilyard, pada waktu itu juga Terdakwa dan kawan-kawan berjaga
jika sewaktu-waktu ada serangan dari keluarga korban, namun yang datang
adalah Polisi yang menangkap para Terdakwa.
Bahwa Ternyata pula ditelusuri sebagai alasan yang memberatkan
Terda kwa yaitu Terdakwa sudah pernah dihukum dan dalam peristiwa ini
Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, serta tidak bersikap sopan di
persidangan ;
Bahwa mengenai alasan selebihnya tidak dapat dibenarkan, oleh karena
tersebut
mengenai
penilaian
hasil
pembuktian
yang
bersifat
ghargaan tentang suatu kenyataan. Alasan semacam itu tidak dapat
.-~,_,/... 1
Y~JJ~
rtimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan
am tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan
~ukum
atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau
apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang,
dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 253 Undang-Undang No. 8 Tahun 198 1 tentang
Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bah wa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,
putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum
dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa dipidana,
maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1 ) Ke - 1 KUHP,
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;
MENGA D ILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Terdakwa
ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR tersebut ;
~
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya
perkara dalam tin_
gkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus
rupiah);
Oemikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Selasa, tanggal 30 September 2014 oleh Dr. H. Andi Abu
Ayyub Saleh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Hal. 32 dari 33 hal. Put. No. 851 KIPID /2014
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄