.{ '\. ~ tempat main bilyard, pada waktu itu juga Terdakwa dan kawan-kawan berjaga jika sewaktu-waktu ada serangan dari keluarga korban, namun yang datang adalah Polisi yang menangkap para Terdakwa. Bahwa Ternyata pula ditelusuri sebagai alasan yang memberatkan Terda kwa yaitu Terdakwa sudah pernah dihukum dan dalam peristiwa ini Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, serta tidak bersikap sopan di persidangan ; Bahwa mengenai alasan selebihnya tidak dapat dibenarkan, oleh karena tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat ghargaan tentang suatu kenyataan. Alasan semacam itu tidak dapat .-~,_,/... 1 Y~JJ~ rtimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan am tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan ~ukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Undang-Undang No. 8 Tahun 198 1 tentang Hukum Acara Pidana; Menimbang, bah wa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ; Memperhatikan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1 ) Ke - 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ; MENGA D ILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR tersebut ; ~ Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tin_ gkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Oemikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 30 September 2014 oleh Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Hal. 32 dari 33 hal. Put. No. 851 KIPID /2014

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄