SUGARA Bin RAMDON membacok paha dan kaki korban yang masih bergerak beberapa kali, selanjutnya saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON naik ke teras rumah korban untuk berjaga-jaga mengawasi kalau ada keluarga korban yang datang, kemudian setelah tubuh korban sudah tidak bergerak lagi dalam poisisi terlentang lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang rambut korban sedangkan tangan kanan memegang parang lalu menyembelih/memotong leher korban hingga terputus sehingga kepala korban terpisah dari badan korban, setelah kepala korban terputus dari badan korban lalu terdakwa mencuci tangannya yang berlumuran darah, kemudian terdakwa bersama saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON pergi meninggalkan tubuh korban sedangkan kepala korban dibawa terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang kepala korban sedangkan tangan kanan terdakwa .(j.~ tj, 1~1 -: 1 '~ =~ parang lalu pulang kerumah terdakwa, sesampai dirumah terdakwa ke~~(i\~rban dimasukan terdakwa ke dalam kantong plastik warna kuning Ia I '--~ · ong1 plastik yang berisi kepala korban digantung terdakwa di dalam ondok tempat main meja biliar, selanjutnya terdakwa bersama saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON berkumpul dirumah terdakwa sambil berjaga-jaga menunggu bila ada serangan dari keluarga korban, hingga akhirnya pada malam hari datang Polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON untuk diproses secara hukum; Bahwa " terdakwa melakukan kekerasan terhadap orang yaitu korban ISKANDAR Bin SYAMSU dengan dibantu oleh saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON sehingga perbuatan mereka dengan menggunakan tenaga bersama, dan perbuatan terdakwa bersama saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON dilakukan di rumah

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄