dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang
d~tentukan
oleh Undang-undang, oleh karenanya permintaan banding dalam perkara a quo
secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan T1ngkat Banding mempelajari
berkas perkara dengan seksama, berita acara persidangan, saksi-saksi dibawah
sumpah , surat-surat bukti dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sekayu
Nomor : 674/Pid .B/2013/PN.Sky tanggal 18 Februari 2014, terlebih dahulu Majelis
Hakim Tingkat Banding akan membahas keberatan-keberatan yang diajukan oleh
Advokat/Pengacara Terdakwa dalam memori bandingnya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu tidak mempertimbangkan
fakta-fakta yang terungkap dipersidangan mengenai kesehatan dan jiwa raga
Terdakwa, tingkah laku yang bersangkutan mempunyai kelain an jiwa atau
gila , akan
tetapi majelis hakim telah
{i/.. · .T rp~kwa Abdullah Rusik bin Muhtar ;
!(:~(
\I~
,,
1\ ~
I
")
\
..~
· ( ·.
'
mengenyampingkan fakta-fakta
·
.•
a~wa
.
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengenyampingkan surat dari
. ....,
Muhtar selaku orang tua terdakwa tertanggal 16 September 2013, yang
diajukan pada saat proses persidangan sedang berlangsung, dengan bunyi
surat sebagai berikut : sehubungan dengan adanya kasus pembunuhan yang
dilakukan oleh anak saya : nama : Abdullah Rusik, tempat lahir Lubuk Bintialo
27 Mei 1978, Agama Islam, Alamat Lubuk Bintialo, Kec. Satang Hari Leko,
saya beritahukan kepada Majelis Hakim bahwa anak saya tersebut
mengalami gangguan jiwa, sebagai bahan pertimbangan Bapak I lbu Hakim
dalam menentukan putusan kepada anak saya tersebut, saya lampirkan
sebagai berikut :
1. Kartu Pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar Prov. Sumatera Selatan
No.052225.
2.
Pasal 44 ayat 1 KUHP.
•
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄