ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Permohonan perpanjangan penahanan kepada Ketua Mahkamah Agung ng - R tanggal 2 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Mei 2017 ; RI Nomor W10.U/2896/HK.01.V.2017 tanggal 23 Mei 2017, sejak tanggal gu 1 Juni 2017 sampai dengan tanggal 30 Juni 2017 ; PENGADILAN TINGGI tersebut : Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan A dengan perkara ini, telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai I. ub lik ah berikut : Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, am terhadap Terdakwa sebagai berikut : PRIMAIR : ep Bahwa Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama- ah k sama dengan saksi TAN WEIMING alias AMING, saksi CHEN SHAOYAN R alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO, serta saksi QIU In do ne si JUNJIE alias JUNJI (keempatnya Terdakwa dalam berkas perkara A gu ng splitzing), dengan CENG A YUE, MENG YANG YE alias MR. TANG, SIAU CIAO WA, LIU ZHANOU, BUDI dan ADUL (keenamnya masih DPO), pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat di Kamar 9032 Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. lik setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana ub m ah Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, atau ka Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) yaitu, tanpa ah menerima, menjadi ep hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, perantara dalam jual beli, menukar, atau M beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara- on hal 3 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng cara sebagai berikut : es R menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄