ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
oleh MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) untuk berangkat ke
-
ng
Indonesia bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO.
Kemudian saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI mengadakan
gu
pertemuan dengan saksi TAN WEIMING alias AMING dan dalam
pertemuan tersebut saksi TAN WEIMING alias AMING ditawari
pekerjaan di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang
A
dengan gaji sebesar 8.000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk
ub
lik
ah
tempat tinggal dan makan ditanggung oleh saksi CHEN SHAOYAN
alias XIAO YAN ZI, atas tawaran tersebut saksi TAN WEIMING alias
am
AMING menyetujui, lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI
mengatakan agar menunggu karena BOSS yaitu MENG YANG YE
ep
alias MR. TANG (DPO) akan membelikan Tiket. Selanjutnya saksi
ah
k
TAN WEIMING alias AMING mengajukan pembuatan Paspor dengan
R
memakai biaya sendiri dan biayanya akan diganti oleh saksi CHEN
In
do
ne
si
SHAOYAN alias XIAO YAN ZI setelah Paspor jadi, kemudian saksi
A
gu
ng
TAN WEIMING alias AMING mengirimkan photo copy Paspor kepada
saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI untuk dibelikan Tiket
Pesawat.
-
Dua hari kemudian saksi TAN WEIMING alias AMING diberitahu oleh
saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI akan ada orang yang
mengirim kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama
lik
ah
kemudian saksi TAN WEIMING alias AMING menerima SMS dari
nomor seseorang berisikan kode booking tiket pesawat, setelah itu
ub
m
saksi TAN WEIMING alias AMING dihubungi saksi CHEN SHAOYAN
ka
alias XIAO YAN ZI yang memberitahu apabila sudah sampai di
ah
-
ep
Bandara akan ada orang yang menjemput untuk diantar ke Hotel.
Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi CHEN SHAOYAN alias
M
memberitahukan bahwa pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke
on
hal 17 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
Indonesia. Kemudian pada tanggal 15 April 2016 saksi CHEN
es
R
XIAO YAN ZI dihubungi saksi SHI JIAYI alias JIA BO yang
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄