ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R  1 (Satu) Unit handphone merek Oppo, tipe: cph1909, warna: Hitam,Imei 1: 860661045669254, Imei 2 : 860661045669247, No telepon: 0823- ng 6084-8361 dan No telepon: 0831-4381-6890  1 (Satu) Unit handphone satelit merek Thuraya, warna: Abu – abu ,Imei: 356065-06-549132-9, No telepon: 8821676022757 gu  1 (Satu) Unit GPS, warna: Kuning, merk: Garmin  1 (Satu) Buah fiber warna biru A  1 (Satu) Unit kapal kayu jenis oskadon warna Pink ah - Bahwa 8 (Delapan) karung warna list biru - kuning – hijau bertuliskan angka 25 (dua puluh lima) yang didalam masing masing karung tersebut ub lik berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Plastik bertuliskan huruf Cina yang dibawa oleh terdakwa bersama dengan Saksi Ridwan Saputra dan Saksi am Zunuwanis adalah benar Narkotika Golongan I jenis sabu/Metamfetamina sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: ep 0854/NNF/2023 tanggal 31 Maret 2023 dari Puslabfor Bareskrim Polri, ah k dengan hasil pemeriksaan : Nomor Barang Bukti 0472/2023/PF s.d 0479/2023/PF berupa kristal In do ne si R warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI A gu ng Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berat narkotika golongan I jenis sabu dalam 8 (Delapan) karung warna list biru - kuning – hijau bertuliskan angka 25 (dua puluh lima) yang didalam masing masing karung tersebut berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Plastik bertuliskan huruf Cina tersebut adalah seberat 200.000 (Dua ratus ribu) gram brutto sesuai dengan Berita Acara JENIS BARANG YANG DISITA ka BUKTI N 25 R ah 1 Karung warna list biru - kuning – hijau GRAM ep SATUA buah SISIH MUS KOD KAN NAH E BB LAB KAN GRAM GRA (Brutto) 25000 M 25 24.97 A.1 5 s/d A.25 ng bertuliskan A on (dua Halaman 10 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d 25 gu angka es JUMLAH NO M lik penimbangan sebagai berikut : ub m ah Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Februari 2023, dengan hasil ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents