ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
penangkapan bersama dengan Andi Putra Erianto dan anggota polisi
lainnya.;
Bahwa yang ditangkap pada saat itu adalah Zunuwanis, Ridwan Saputra
ng
-
dan Terdakwa;
-
Bahwa dasar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah
gu
berdasarkan Informasi dari masyarakat akan masuknya narkotika jenis
sabu dari Malaysia ke perairan Indonesia lalu kami melakukan
Utara lalu kami memberhentikan 1 (satu) unit kapal kayu berwarna pink
dan berhasil menangkap terdakwa dilokasi tersebut.;
-
Bahwa pada saat itu yang ditemukan dan disita berupa 8 (delapan)
karung
dan
ub
lik
ah
A
penyelidikan ke Daerah Desa Bangka, Kec. Dewantara, Kab. Aceh
masing-masing karung berisikan 25 (dua puluh lima)
am
bungkus narkotika jenis sabu, dengan total keseluruhan sebanyak 200
(dua ratus) bungkus dengan berat bruto 200 (dua ratus) kilogram;
Bahwa barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam fiber sebanyak 4
ep
-
(tiga) karung;
Bahwa barang bukti sabu tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa
R
-
adalah milik Rajab.;
Bahwa peran terdakwa sebagai yang disuruh untuk menerima sabu
A
gu
ng
-
In
do
ne
si
ah
k
(empat) karung, di depan boat 1 (satu) karung dan dibelakang boat 3
dan akan mendapatkan upah sejumlah Rp200.000,000,00 (dua ratus
juta rupiah) dibagi 3 dengan zunuwanis dan ridwan.
-
Bahwa posisi terdakwa saat ditangkap berada di dalam kapal boat;
-
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa belum menerima upah.;
-
Bahwa barang bukti sabu sudah dimusnahkan di Jakarta. Terdakwa,
saksi ridwan dan saksi zunuwanis Hadir dan membenarkan barang bukti
-
Bahwa barang bukti tersebut untuk di edarkan oleh Rajab akan tetapi
-
ub
m
belum sempat di edarkan karena sudah ketangkap.;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Departeman/Instansi Kesehatan
-
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa
ep
ka
dalam hal menjadi perantara dalam Narkotika jenis sabu tersebut;
memberikan pendapat
membenarkan dan tidak keberatan.;
menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 Februari
ng
-
2023
on
Halaman 20 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
sekitar pukul 20.41 WIB bertempat di Bibir Pantai Kuala Teupin, Desa
es
R
3. Muhadir M. jamil Bin M. jamil, dibawah sumpah pada pokoknya
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
ah
sabu tersebut.;
Halaman 20
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents