ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bangka, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, yang ikut ditangkap pada saat itu adalah saksi Ridwan Saputra, saksi dan Terdakwa, kami - ng ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu.; Bahwa saat itu apa yang ditemukan dan disita berupa : 1. 8 (delapan) karung dan masing-masing karung berisikan 25 (dua gu puluh lima) bungkus Plastik bertuliskan huruf Cina narkotika jenis sabu seberat 200.000 (Dua ratus ribu) gram brutto sesuai dengan Berita Acara A Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Februari 2023.; 2. 1 (satu) unit Handphone merek Oppo, tipe cph1909 warna hitam, ub lik ah Imei 1 860661045669254, Imei 2 860661045669247, No telepon 0823-6084-8361; am 3. 1 (satu) unit Handphone satelit merek Thuraya, warna Abu abu, Imei 356065-06-549132-9, Notelepon 8821 676022757; ah k ep 4. 1 (satu) unit GPS, warna kuning merk Garmin; 5. 1 (satu) buah Fiber warna biru; Bahwa total yang ditemukan semuanya adalah 200 A gu ng bungkus dengan berat bruto 200 (dua ratus) kilogram.; - In do ne si - R 6. 1 (satu) unit Kapal kayu jenis oskadon warna pink; (dua ratus) Bahwa barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam fiber sebanyak 4 (empat) karung, di depan boat 1 (satu) karung dan dibelakang boat 3 (tiga) karung, Barang bukti sabu itu merupakan milik sebelumnya saksi tidak kenal dengan Rajab; - Rajab dan Bahwa sabu itu saksi peroleh dengan cara saksi menjemput di tengah laut yang berjarak sekitar 150 (seratul lima puluh) mil bersama terdakwa Bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan berkomunikasi dengan pengantar sabu.; - lik - saksi yang Bahwa saksi, saksi Zunuwanis dan terdakwa di janjikan upah untuk ub m ah dan saksi Zunuwanis Als. Bro atas perintah dari Rajab; ka menjemput sabu tersebut oleh Rajab sejumlah Rp200.000,000,00 (dua - ep ratus juta rupiah) untuk kami bagi bertiga.; Bahwa yang mengajak saksi untuk mengambil sabu adalah saksi R ah Zunuwanis Als. Bro, atas perintah Rajab. Kemudian saksi mengajak Bahwa posisi saksi saat ditangkap berada di dalam boat di tepi pantai ng M - on Halaman 21 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu sekitar 30 (tiga puluh) meter dari darat.; es terdakwa untuk ikut mengambil sabu sebagai Abk kapal.; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents