ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dengan terdakwa dan Ridwan Saputra karena membawa narkotika jenis
sabu ;
Bahwa saat ditangkap ditemukan dan disita barang bukti berupa:
ng
-
1. 8 (delapan) karung dan masing-masing karung berisikan 25 (dua
gu
puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu;
2. 1 (satu) unit Handphone satelit merek Thuraya, warna Abu abu,
3. 1 (satu) unit GPS, warna kuning merk Garmin.;
4. 1 (satu) buah Fiber warna biru;
ub
lik
ah
A
Imei 356065-06-549132-9, Notelepon 8821 676022757;
5. 1 (satu) unit Kapal kayu jenis oskadon warna pink;
am
-
Bahwa total
keseluruhan sabu yang ditemukan 200
(dua ratus)
bungkus dengan berat bruto 200 (dua ratus) kilogram.;
-
Bahwa barang bukti sabu itu ditemukan di dalam fiber
sebanyak 4
ep
ah
k
(empat) karung, di depan boat 1 (satu) karung dan dibelakang boat 3
(tiga) karung. Barang bukti sabu tersebut adalah milik Rajab;
Bahwa saksi peroleh sabu dengan cara saksi menjemput di tengah laut
In
do
ne
si
R
-
yang berjarak sekitar 150 (seratul lima puluh) mil bersama terdakwa dan
A
gu
ng
saksi muhadir atas perintah dari Rajab;
-
Bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia yang diambil diperairan
indonesia dan saksi muhadir yang berkomunikasi dengan pengantar
sabu.;
-
Bahwa keuntungan saksi, saksi Muhadir dan terdakwa ada di janjikan
upah
untuk
menjemput
sabu tersebut oleh Rajab sejumlah
Rp.200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk kami bagi bertiga.;
lik
Bahwa saksi yang mengajak saksi Muhadir M.jamil untuk mengambil
sabu karena saksi yang kenal dengan Rajab, kemudian saksi Muhadir
M.jamil mengajak terdakwa.;
-
Bahwa terdakwa bertetangga/sekampung dengan Rajab.;
-
Bahwa pembicaraan mengambil sabu dari malaysia di perairan
ub
ka
m
ah
-
ep
indonesia dibicarakan di warung kopi di desa ule madon, terdakwa
bersama Rajab menjumpai saksi muhadir membicarakan mengambil
ah
sabu dan diwarung kopi tersebut saksi muhajir mengatakan mengajak
es
on
Halaman 23 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
ng
M
kemudi boat.;
R
saksi ridwan karena terdakwa tidak paham cara pegang/gunakan
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents