14
-
Bahwa benar terdakwa setelah pemeriksaan ini terdakwa tidak merasa
bersalah
Menimbang, bahwa sebagai barang bukti dalam perkara ini berupa : 5
(lima) buah kaos kaki masing-masing berisi narkotika jenis heroin dengan berat
netto seluruhnya 1,7 (satu koma tujuh) kg.;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan dan dibacakan Berita
Acara Pemeriksaan Labkrim No. Lab : 3459/KNF/2003. tanggai 19 September
2003, pada pokoknya berkesimpulan : "bahwa gumpalan warna putih (No.1
sampai dengan 5) adalah benar mengandung heroina dan terdaftar dalam
golongan I Nomor urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.22
tahun 1997 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa sebelum Majeiis mempertimbangkan untuk lebih lanjut
tentang fakta-fakta yang terungkap dipersidangan perlu terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebgai berikut:
1. Tentang bantahan terdakwa yterhadap keterangannya diam Berita Acara
Pemeriksaan tingkat penyidikan poin 6 yang menyatakn bahwa barang bukti
berupa 5 buah kaos kaki masing-masing berisi heroin dengan berat seluruhnya
1,7 Kg adalah milik terdakwa yang diperoleh dari saudara Okechukwu melalui
saudara Ifani
2. Tentang adanya penambahan Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang
No.22 tahun 1997 sesuai permintaan Penuntut Umum pada saat berkas
pericara terdakwa dilimpahkan ;
Menimbang, bahwa adanya bantahan terdakwa yang mungkir terhadap
keterangannya sebagalmana tersebut diatas. dipersidangan telah didengar
keterangannya saksi penyidik (perballsan) saudara Sutadi yang dibawah sumpah
memberikan keterangan pada pokoknya bahwa benar saksi sebagai penyidik
telah memeriksa terdakwa, dimana dalam pemeriksaan tereebut tidak pemah
melakukan penekanan secara fisik, dalam pemeriksaan hanya dilakukan tanya
jawab, terhadap pertanyaan barang bukti telah diakui sendiri oleh terdakwa
sebagai miliknya yang dititipkan melalui kurir bemama Ifeni;
Menimbang, bahwa karena terbukti dalam pemeriksaan terhadap terdakwa
telah tidak dilakukan penekanan oleh Penyidik dan adanya barang bukti dalam
perkara ini telah diakui sendiri oleh Terdakwa sebagai pemiliknya, Majeiis
berkesimpulan penyangkalan yang dilakukan terdakwa dipersidangan adalah telah
tidak beralasan menurut hukum, karenanya penyangkalan tereebut haruslah
ditolak :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sutadi yang
menerangkan pada waktu penyerahan Berita Acara Pemeriksaan ke Kejaksaan
telah dilakukan penambahan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 22 tahun
1997;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu sendiri bahwa terhadap pelimpahan
berkas perkara pidana Penuntut Umum dapat memberikan saran dan masukan
kepada Penyidik
Menimbang, bahwa pada waktu berkas pericara tersebut untuk pertama
kali dilimpahkan kepada kejaksaan, Penuntut Umum telah memberikan saran
kepada Penyidik agar dilakukan pemeriksaan tambahan ;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents