Serta lampiran Surat Keterangan Klinis Diagnosa Psikiatrik yang menerangkan bahwa Terdakwa Abdullah Rusik bin Muhtar sampai saat ini terganggu jiwa atau kurang sempurna akal atau gila sebagaimana surat dari Rumah Sakit Dr. Ernaldi Bahar Prop. Sumatera Selatan. Bahwa dari pemeriksaan awal oleh Majelis Hakim telah dapat diyakini bahwa terdakwa terganggu jiwanya atau gila, hal ini dapat dibuktikan dari tingkah lakunya, pandangan matanya serta raut wajahnya, akan tetapi majelis hakim telah mengabaikan dan tidak memerintahkan agar terdakwa diperiksa kesehatan jiwanya di Rumah Sakit Dr. Ernaldi Bahar (Pasal 44 Ayat (2) KUHP). Mohon sebagai pembuktian agar Majelis Hakim Tingkat Banding memerintahkan Terdakwa untuk diperiksa kesehatan jiwanya dan diobati serta membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Menimbang, bahwa terhadap keberatan Advokat/Pengacara Terdakwa I ' ~uraikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu tidak empertimbangkan terdakwa Abdullah Rusik bin Muhtar yang mengalami gangguan jiwa atau gila sejak bulan Oktober 2005, yang merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar sesuai dengan kartu pasien No.052225 tanggal 18 Mei 2012 dan pernah dirawat selama 3 bulan, perawatan terdakwa di RS Ernaldi Bahar karena telah melakukan pembacokan terhadap anggota Polisi dan merambah kawasan hutan tanpa izin, setelah dirawat selama 3 bulan terdakwa memperoleh surat Visum Et Repertum Psychiatricum no.441.3/5457/RSErba/2012 tanggal 19 Oktober 2012 yang diperiksa oleh Dr.Abdullah Sahab, Sp.Kj, dengan .. demikian Advokat/Pengacara Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Padahal kalau kita lihat dalam pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan rasa keadilan hukum (sense of justice) vide putusan halaman

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents