ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
ng
Sesampainya di Polda Metro Jaya seluruh shabu tersebut dari
masing-masing bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 5
gu
(lima) gram (seluruhnya 100 gram) guna dilakukan pemeriksaan
secara Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Penyisihan
tertanggal 03-06-2016, sedangkan sisanya berat brutto 19.900
dimusnahkan sesuai
Berita
tertanggal 21-07-2016.
am
-
Acara
Pemusnahan Barang Bukti
ub
lik
ah
A
(sembilan belas ribu sembilan ratus) gram atau berat brutto 19,9 Kilo
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris No.LAB :
2211/NNF/2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang
ep
bukti hasil penyisihan berupa : 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi
ah
k
10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode A.1 s.d A.10) masing-masing
R
berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram
In
do
ne
si
diberi nomor barang bukti 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus
A
gu
ng
plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.1 s.d
B.10) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto
seluruhnya 42,4005 gram diberi nomor barang bukti 0890/2016/PF,
adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan
I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia
Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk
lik
-
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto 20.000
ub
m
ah
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ka
(dua puluh ribu) gram tersebut Terdakwa SANTA alias ALIANG alias
ep
AKAM bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI, saksi
ah
SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI, CENG A
M
ZHANOU, BUDI dan ADUL (keenamnya masih DPO) tersebut tidak
on
hal 15 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
ada ijin dari pihak yang berwenang di Negara Republik Indonesia.
es
R
YUE, MENG YANG YE alias MR. TANG, SIAU CIAO WA, LIU
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents