ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan
ng
diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
gu
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama-
alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO, serta saksi QIU
JUNJIE alias JUNJI (keempatnya Terdakwa dalam berkas perkara
ub
lik
ah
A
sama dengan saksi TAN WEIMING alias AMING, saksi CHEN SHAOYAN
splitzing), dengan CENG A YUE, MENG YANG YE alias MR. TANG,
am
SIAU CIAO WA, LIU ZHANOU, BUDI dan ADUL (keenamnya masih
DPO), pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB,
ep
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan
ah
k
Juni 2015, bertempat di Kamar 9032 Fave Hotel di Gedung LTC Glodok
R
Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, atau
In
do
ne
si
setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah
A
gu
ng
hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaan atau permufakatan
jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 ayat (2) yaitu, tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika
Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima)
Pada akhir bulan Maret 2016 ketika saksi CHEN SHAOYAN alias
lik
-
XIAO YAN ZI sedang makan bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO
dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) disalah satu Rumah
ub
m
ah
gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
ka
Makan yang ada di Negara China, saksi CHEN SHAOYAN alias
ep
XIAO YAN ZI ditawari pekerjaan oleh MENG YANG YE alias MR.
ah
TANG (DPO) untuk menjaga barang di Indonesia dengan gaji setiap
M
pembayaran apabila pulang ke China akan dikirimkan uang gajinya,
on
hal 16 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
setelah setuju lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI disuruh
es
R
bulan sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) RMB dengan sistim
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents