ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R oleh MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) untuk berangkat ke - ng Indonesia bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO. Kemudian saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI mengadakan gu pertemuan dengan saksi TAN WEIMING alias AMING dan dalam pertemuan tersebut saksi TAN WEIMING alias AMING ditawari pekerjaan di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang A dengan gaji sebesar 8.000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk ub lik ah tempat tinggal dan makan ditanggung oleh saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI, atas tawaran tersebut saksi TAN WEIMING alias am AMING menyetujui, lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI mengatakan agar menunggu karena BOSS yaitu MENG YANG YE ep alias MR. TANG (DPO) akan membelikan Tiket. Selanjutnya saksi ah k TAN WEIMING alias AMING mengajukan pembuatan Paspor dengan R memakai biaya sendiri dan biayanya akan diganti oleh saksi CHEN In do ne si SHAOYAN alias XIAO YAN ZI setelah Paspor jadi, kemudian saksi A gu ng TAN WEIMING alias AMING mengirimkan photo copy Paspor kepada saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI untuk dibelikan Tiket Pesawat. - Dua hari kemudian saksi TAN WEIMING alias AMING diberitahu oleh saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI akan ada orang yang mengirim kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama lik ah kemudian saksi TAN WEIMING alias AMING menerima SMS dari nomor seseorang berisikan kode booking tiket pesawat, setelah itu ub m saksi TAN WEIMING alias AMING dihubungi saksi CHEN SHAOYAN ka alias XIAO YAN ZI yang memberitahu apabila sudah sampai di ah - ep Bandara akan ada orang yang menjemput untuk diantar ke Hotel. Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi CHEN SHAOYAN alias M memberitahukan bahwa pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke on hal 17 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng Indonesia. Kemudian pada tanggal 15 April 2016 saksi CHEN es R XIAO YAN ZI dihubungi saksi SHI JIAYI alias JIA BO yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents