-T=--I-_.'T= FD |fflA EL fi RE `n 11111112. ` `` -`, Bahwa jangka waktu dari penerimaan tas tangan di sebuah Club malam Studio 54 Nepal dengan kepulangan Terdakwa ke Indonesia adalah ciikup lama, sebenamya Terdakwa mempunyai cukup waktu untuk rnembatalkan niatnya tidak membawa ttls tangan teTsebut, akan tetapi akhimya dibawa juga ; 3. Bahwa Terdakwa telah tahu dan sadrr, hatanya Jerri alias John telah menelpon Terdakwa dengan mengatakan "Tas kamu sudah jelek nanti :lkan saya siiruh teman .`iiyi` bi`wi`l:i`n l{`s \.`ml kamu", te`api Terdakwt` j`iga meT`crnl`gkan b{ihw<i I:`s yang \icil`l l"I`BLii>uii llcit)ill mi dqri MulitiTT`ud dofi L}odru hnru.v discralikan Lci)udiL JER.RI alias JOIiN atau AN: TON di depan Mall Golden Truly Sunter Jakarta, padrhal Terdakwa mengetahui sdi. ANTON guide-nya JERRl alias JOHN pekejaanya berbisnis obatobat terlarang, bahkan pemah mengajak Terdakwa untuk beker]a sama. D€ngan demikian Majelis memperoleh bukei petunjuk dan berkeyakina-n bahwa kwa MERRI UTAM sebenamya sudeh tahu dan sadar isi dan tas tangan da dua pandangan yang berbedr antara Jziksa Penuntut Umum dengan at Hukum Terdakwa mengenai pengertian impoil, Penasehat Hukiim endapat ka.ta-kata import adalah yang selalu berkaitan eTat dengan dul`ia perdagangan lntemasional, import diartikan sebagai pemasukan barang-barang dari luar Indonesia ke dalam Peredaran, sehingga unsiir meng,impon tersebut hariis mengetahui jenis barang yang hendak djimport Sedangkan Jaksa Penuntut Umum berpendapat meng]mpoTt adalah kegiatan memasukan barang dan Negcn Asing a[iui barang-barang yang didatangkan dan Luar Negeri. Bahwa sebagaimai`a telah Majel`s pertimbangkan dalam unsuT Ad.3 tersebut di atas sesuni dengan pasal I a}'at (3) UU No.22 tahun 1997 yo pasal I ayat (I), ayat (2) dan pas,al 2 ayat ( I ) UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan perbuatan Terdakwa MERRI UTAMl dlkatagorlkan sebagai Mengimport Narkotika Golongan I jenis Heroina tanpa di.lengkapi dokumen •Jan8 Sah.

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄