ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada hari Senin tanggal 12 dan Selasa tanggal 13 Februari 2023 R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Rajab meminta saksi untuk mengambil Narkotika jenis sabu ke Malaysia jumlahnya saksi tidak tau namun saksi ng yang melakukannya kemudian Rajab biasa saja.; - menolak untuk Bahwa Rajab mendatangi saksi yang sedang berada dikamarnya pada gu hari Rabu tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB meminta bantuan saksi mengantar untuk mengambil mobil, kemudian saksi dan A RAJAB berangkat menggunakan mobil JAZZ warna hitam No.Pol ( saksi lupa ) dengan posisi RAJAB menyupir sedangkan saksi dibangku ah belakang. Ketika diperjalanan RAJAB mengatakan bahwa akan melihat RAJAB teleponan ub lik menjemput orang yang membawa narkotika jenis sabu setelah itu saksi dan mendengar pecakapan dengan am seseorang yang isi percakapannya “MOBILNYA DIMANA” lalu RAJAB bilang “OK” setelah itu saksi melihat RAJAB menutup teleponnya. ep Kemudian saksi dan Rajab berputar-putar dijalan KKA Kab. Aceh Utara, ah k Aceh.; - Bahwa sekitar pukul 17.50 WIB RAJAB mengatakan kepada saksi “ADA In do ne si R MOBIL YANG MENGIKUTI KITA KAMU TURUN CEK”. Saat saksi menghampiri mobil yang mengikuti tersebut saksi diamankan dan A gu ng dintrogasi oleh petugas; - Kemudian saksi dibawa oleh petugas ke bibir pantai Kuala Teupin, Desa Bangka, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, Prov. Aceh, ditempat tersebut saksi melihat ZUNUWANIS, MUHADIR M JAMIL dan RIDWAN SAPUTRA membawa barang bukti 8 Karung warna list biru - kuning – hijau bertuliskan angka 25 (dua puluh lima) berisi 25 (dua puluh lima) lik narkotika jenis sabu adalah Narkotika jenis sabu sehingga total 200 (dua ratus) bungkus dengan berat brutto 200 (dua ratus) kilogram. - Bahwa Rajab tidak menyuruh saksi untuk menyiapakan alat transportasi ub m ah bungkus Plastik bertuliskan huruf Cina berisi kristal putih diduga ZUNUWANIS, MUHADIR M JAMIL dan RIDWAN SAPUTRA akan tetapi ka RAJAB hanya menawari saksi untuk mengambil Narkotika jenis sabu ke ah - ep tengah laut namun saksi menolak. Bahwa petugas tidak menyita barang-barang dari saksi karena saksi mobil dan saksi menjelaskan bahwa narkoba jenis sabut tersebut adalah on Halaman 27 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu ng M milik Bos Rajab. es R tidak membawa apa-apa, saksi hanya hanya disuruh untuk mengambil ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄