ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa saksi tidak mengenal Muhadir, Zunuwanis Als Bro, Ridwan R - Saputra dan saksi baru kenal mereka saat penangkapan. Bahwa saksi mengenal Rajab karena Rajab adalah adik saksi dan Rajab ng - yang menyuruh Muhadir, Zunuwanis Als Bro Dan Ridwan Saputra untuk membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) kilogram ke gu Malaysia; Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Departeman/Instansi Kesehatan - ah A dalam hal menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu tersebut; ub lik Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai am berikut: 1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Februari 2023 Bahwa berat narkotika golongan I jenis sabu dalam 8 (Delapan) karung warna list ah k ep biru - kuning – hijau bertuliskan angka 25 (dua puluh lima) yang didalam masing masing karung tersebut berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus R Plastik bertuliskan huruf Cina tersebut adalah seberat 200.000 (Dua ratus SISIH JENIS BARANG YANG DISITA BUKTI 1 Karung warna list KAN LAB SATUAN 25 buah GRAM GRAM (Brutto) 25000 25 angka 25 (dua puluh lima) berisi: 2 Karung warna list 25 buah angka 25 (dua puluh lima) 25 buah R ah berisi: 3 Karung warna list 25000 ep ka biru - kuning – hijau bertuliskan GRAM 24.975 A.1 s/d 25000 25 24975 B.1 s/d B.25 25 24975 C.1 s/d M biru - kuning – hijau C.25 angka on Halaman 28 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu ng bertuliskan BB lik bertuliskan KAN A.25 ub m ah biru - kuning – hijau MUSNAH KODE es NO JUMLAH In do ne si A gu ng ribu) gram brutto, dengan hasil penimbangan sebagai berikut: ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄