ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi tidak mengenal Muhadir, Zunuwanis Als Bro, Ridwan
R
-
Saputra dan saksi baru kenal mereka saat penangkapan.
Bahwa saksi mengenal Rajab karena Rajab adalah adik saksi dan Rajab
ng
-
yang menyuruh Muhadir, Zunuwanis Als Bro Dan Ridwan Saputra untuk
membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) kilogram ke
gu
Malaysia;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Departeman/Instansi Kesehatan
-
ah
A
dalam hal menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu
tersebut;
ub
lik
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai
am
berikut:
1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Februari 2023 Bahwa
berat narkotika golongan I jenis sabu dalam 8 (Delapan) karung warna list
ah
k
ep
biru - kuning – hijau bertuliskan angka 25 (dua puluh lima) yang didalam
masing masing karung tersebut berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus
R
Plastik bertuliskan huruf Cina tersebut adalah seberat 200.000 (Dua ratus
SISIH
JENIS BARANG
YANG DISITA
BUKTI
1 Karung warna list
KAN
LAB
SATUAN
25 buah
GRAM
GRAM
(Brutto)
25000
25
angka
25 (dua puluh lima)
berisi:
2 Karung warna list
25 buah
angka
25 (dua puluh lima)
25 buah
R
ah
berisi:
3 Karung warna list
25000
ep
ka
biru - kuning – hijau
bertuliskan
GRAM
24.975 A.1 s/d
25000
25
24975 B.1 s/d
B.25
25
24975 C.1 s/d
M
biru - kuning – hijau
C.25
angka
on
Halaman 28 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
ng
bertuliskan
BB
lik
bertuliskan
KAN
A.25
ub
m
ah
biru - kuning – hijau
MUSNAH KODE
es
NO
JUMLAH
In
do
ne
si
A
gu
ng
ribu) gram brutto, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄