ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Tekongnya.
R
satelit tersebut Saksi Zunuwanis serahkan kepada Saksi Muhadir selaku
ng
Bahwa setelah itu RAJAB mengatakan kepada Saksi Zunuwanis, Saksi
Muhadir dan Terdakwa, “INI TITIK LOKASINYA NAMANYA PAAK KAWAN
DI GPS, BOS DI HAPE SATELIT NAMANYA JK, BECAK TUKANG
gu
ANTAR, ACEH SAKSI DAN ONGKOS DUA RATUS JUTA RUPIAH”,
kemudian Saksi Muhadir bersama dengan Terdakwa dan Saksi Zunuwanis
ah
A
pergi melaut menggunakan boat jenis oskadon warna Pink menuju titik
Paak Kawan di GPS yang sebelumnya disampaikan RAJAB, dan Saksi
Muhadir mengatakan bahwa jaraknya adalah 150 (seratus lima puluh) mil,
ub
lik
selanjutnya Sekira pukul 18.00 WIB Saksi Muhadir memberitahukan
kepada Saksi Zunuwanis dan Terdakwa bahwa “NARKOTIKA JENIS
am
SABU SEBANYAK DUA RATUS KILOGRAM”, dan di sepanjang
perjalanan Saksi Zunuwanis melihat Saksi Muhadir beberapa Kali
ep
menelepon seseorang menggunakan handphone satelit di tempat kemudi
ah
k
kapal, namun Saksi Zunuwanis tidak mendengarnya, kemudian sekira
pukul 23.05 WIB Saksi Zunuwanis melihat dan mendengar Saksi Muhadir
In
do
ne
si
R
menelepon seseorang menggunakan handphone satelit yang Saksi
Zunuwanis tidak ketahui siapa, dan mengatakan “SUDAH SAMPAI TITK”.
A
gu
ng
Bahwa setelah itu, Pada hari rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul
01.30 WIB Terdakwa dan Saksi Zunuwanis dibangunkan oleh Saksi
Muhadir, dan Terdakwa serta Saksi Zunuwanis melihat ada speed boat
warna hitam – putih serta terdapat 2 (dua) orang yang tidak dikenal
mendengar berbicara dengan bahasa Melayu, kemudian dari dalam boat
tersebut dilemparkan sebanyak 8 (Delapan) karung warna list biru - kuning
lik
masing karung tersebut berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Plastik
bertuliskan huruf Cina, Setelah itu Terdakwa, Saksi Muhadir dan Saksi
Zunuwanis angkat ke dalam fiber warna biru diisi 4 (empat) karung,
ub
m
ah
– hijau bertuliskan angka 25 (dua puluh lima) yang didalam masing
didepan boat 1 (satu) karung dan di belakang boat 3 (tiga) karung.
ka
Bahwa setelah 8 (Delapan) karung warna list biru - kuning – hijau
ep
bertuliskan angka 25 (dua puluh lima) yang didalam masing masing
ah
karung tersebut berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Plastik bertuliskan
oskadon warna Pink yang digunakan oleh Terdakwa bersama dengan
ng
M
Saksi Muhadir dan Saksi Zunuwanis tersebut, Terdakwa, Saksi Muhadir
on
Halaman 8 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
dan Saksi Zunuwanis kembali menuju ke titik awal berangkat yaitu ke
es
R
huruf Cina tersebut sudah berhasil dimasukan ke dalam boat jenis
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄