ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Tekongnya. R satelit tersebut Saksi Zunuwanis serahkan kepada Saksi Muhadir selaku ng Bahwa setelah itu RAJAB mengatakan kepada Saksi Zunuwanis, Saksi Muhadir dan Terdakwa, “INI TITIK LOKASINYA NAMANYA PAAK KAWAN DI GPS, BOS DI HAPE SATELIT NAMANYA JK, BECAK TUKANG gu ANTAR, ACEH SAKSI DAN ONGKOS DUA RATUS JUTA RUPIAH”, kemudian Saksi Muhadir bersama dengan Terdakwa dan Saksi Zunuwanis ah A pergi melaut menggunakan boat jenis oskadon warna Pink menuju titik Paak Kawan di GPS yang sebelumnya disampaikan RAJAB, dan Saksi Muhadir mengatakan bahwa jaraknya adalah 150 (seratus lima puluh) mil, ub lik selanjutnya Sekira pukul 18.00 WIB Saksi Muhadir memberitahukan kepada Saksi Zunuwanis dan Terdakwa bahwa “NARKOTIKA JENIS am SABU SEBANYAK DUA RATUS KILOGRAM”, dan di sepanjang perjalanan Saksi Zunuwanis melihat Saksi Muhadir beberapa Kali ep menelepon seseorang menggunakan handphone satelit di tempat kemudi ah k kapal, namun Saksi Zunuwanis tidak mendengarnya, kemudian sekira pukul 23.05 WIB Saksi Zunuwanis melihat dan mendengar Saksi Muhadir In do ne si R menelepon seseorang menggunakan handphone satelit yang Saksi Zunuwanis tidak ketahui siapa, dan mengatakan “SUDAH SAMPAI TITK”. A gu ng Bahwa setelah itu, Pada hari rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa dan Saksi Zunuwanis dibangunkan oleh Saksi Muhadir, dan Terdakwa serta Saksi Zunuwanis melihat ada speed boat warna hitam – putih serta terdapat 2 (dua) orang yang tidak dikenal mendengar berbicara dengan bahasa Melayu, kemudian dari dalam boat tersebut dilemparkan sebanyak 8 (Delapan) karung warna list biru - kuning lik masing karung tersebut berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Plastik bertuliskan huruf Cina, Setelah itu Terdakwa, Saksi Muhadir dan Saksi Zunuwanis angkat ke dalam fiber warna biru diisi 4 (empat) karung, ub m ah – hijau bertuliskan angka 25 (dua puluh lima) yang didalam masing didepan boat 1 (satu) karung dan di belakang boat 3 (tiga) karung. ka Bahwa setelah 8 (Delapan) karung warna list biru - kuning – hijau ep bertuliskan angka 25 (dua puluh lima) yang didalam masing masing ah karung tersebut berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Plastik bertuliskan oskadon warna Pink yang digunakan oleh Terdakwa bersama dengan ng M Saksi Muhadir dan Saksi Zunuwanis tersebut, Terdakwa, Saksi Muhadir on Halaman 8 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu dan Saksi Zunuwanis kembali menuju ke titik awal berangkat yaitu ke es R huruf Cina tersebut sudah berhasil dimasukan ke dalam boat jenis ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄