ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pinggir pantai Bungkah, Kabupaten Aceh Utara, setelah itu sekira pukul
18.50 WIB Terdakwa, Saksi Muhadir dan Saksi Zunuwanis sampai di
ng
pantai Bungkah namun tidak langsung turun, kemudian Saksi Muhadir
mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi Zunuwanis “IKAT BOATNYA KE
UNJAM IKAN (RUMAH IKAN) NANTI DITELEPON LAGI OLEH RAJAB”
gu
dan jaraknya sekitar 3 (tiga) mil dari pinggir pantai, setelah itu Saksi
Muhadir mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi Zunuwanis untuk
ah
A
supaya ke arah Ranceung saja, sesampainya di Ranceung sekira pukul
20.41 WIB di Bibir pantai kuala Teupin, Desa. Bangka Kec. Dewantara,
Kabupaten Aceh Utara, Prov. Aceh, Terdakwa bersama dengan Saksi
ub
lik
Muhadir dan Saksi Zunuwanis ditangkap oleh petugas kepolisian dengan
barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) kilogram.
am
Bahwa peran masing masing dari Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi
Zunuwanis dalam hal membawa 8 (delapan) karung sebanyak 200 (dua
ep
ratus) bungkus Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat brutto
ah
k
keseluruhan sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) kilogram tersebut dari
Malaysia di perairan indonesia, yaitu :
In
do
ne
si
R
Terdakwa adalah orang yang diajak oleh Saksi Muhadir untuk
mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) kilogram dari
A
gu
ng
malaysia di perairan Indonesia dengan tugas sebagai ABK Kapal.
Saksi Zunuwanis adalah orang yang mendapatkan perintah dari RAJAB
untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus)
kilogram dari malaysia di perairan Indonesia. Dan mencari orang kapal
yang akan berangkat bersama Saksi Zunuwanis untuk mengambil
Narkotika jenis shabu tersebut, serta Saksi Zunuwanis juga yang
lik
Saksi Muhadir adalah orang yang diajak oleh Saksi Zunuwanis untuk
mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) kilogram dari
malaysia di perairan Indonesia, kemudian Saksi Muhadir mengajak
ub
m
ah
memperkenalkan Saksi Muhadir kepada RAJAB.
Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebagai ABK kapal.
ka
- Bahwa Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis belum sempat
ep
menerima upah yang dijanjikan oleh Rajab sebesar Rp. 200.000.000 (dua
ah
ratus juta rupiah) untuk bertiga, dikarenakan Terdakwa, Saksi Muhadir,
- Bahwa barang bukti Non Narkotika yang ditemukan pada saat dilakukan
ng
M
penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi Ridwan Saputra dan Saksi
on
Halaman 9 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
Zunuwanis, yaitu :
es
R
dan Saksi Zunuwanis sudah terlebih dahulu ditangkap.
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄