ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Hakim Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika sabu sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan ng primair Penuntut Umum ; Menimbang, bahwa dalam sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat karena Hakim Anggota I berbeda pendapat (Dissenting Opinion) gu dengan pertimbangan sebagai berikut : Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan A surat dakwaan yang berbentuk subsideritas yaitu Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 ah Tahun 2009 Atau Subsidiair melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) ub lik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 am tentang Kekuasaan Kehakiman, menentukan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam ep masyarakat. Hal ini sebagai salah satu bentuk saluran hukum yang dapat ah k dipakai oleh Hakim untuk membentuk hukum. Sedangkan pada Pasal 14 menentukan dalam hal sidang pemusyawaratan tidak dapat dicapai Mufakat pendapat Hakim Anggota I dalam In do ne si Adapun R bulat pendapat Hakim yang berbeda wajib dimuat pendapatnya dalam putusan. perkara Nomor A gu ng 134/Pid.Sus/2023/PN Lsk, perbedaan pendapat setentang penghukuman, dengan alasan sebagai berikut : Setelah saya mencermati fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian maka dapat disimpulkan peran dan keterlibatan terdakwa hanya sebagai kurir yang menerima narkotika dengan iming-iming upah dari pemilik lik dimana keterangan ini diperkuat oleh saksi Bona Sory Samosir yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang menjelaskan terdakwa tidak ub mempunyai hak untuk menjual Narkotika tersebut, hanya mengangkut saja yang semua perlengkapan di sediakan oleh sdr. Hanafiah; Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa telah berkata jujur dipersidangan dan Terdakwa telah berani mengungkapkan kebenaran ep ka m ah sabu tersebut yang sampai saat ini Terdakwa belum menerima upah tersebut, fakta yang sebenarnya yang mana kejujuran Terdakwa yang patut kita apresiasi Bahwa dari keterangan Terdakwa dipersidangan narkotika sabu tersebut on Halaman 40 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu ng adalah milik sdr. Rajab yang di kelola oleh Hanafiah; es R dan kita pertimbangkan dalam putusan; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 40

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄