17 (3) yaitu Psikotropika Golongan I hanya dapat disalurkan oleli pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilinu pengetahuan, dengan can sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 26 Desember 2007, terdakwa berangkat dan Belanda dengan menggunakan Pesawat Singapore Airlines menuju Jakarta meialui Bandar Udara (Airport) Soekarno - Haifa, saat berada di Jakarta yaitu path awal bulan Januari 2008 terdakwa mengadakan pertemuan dengan BAHAR! als. BONCEL NIO (DPO I belum tertangkap) dan WIDYA WARDHANA als. WIDO als. DOWI (berkas perkara terpisah) path sala.h sam restauran di Pondok Tndah Mall Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut, BAHARI als, BONCEL NIO membicarakan rencananya untuk mengirim 1 (sam) unit Mesin Las dan Belanda dan meminta bantuan WThYA WARDIIANA als. WOO als. DOWI untuk mengurus agar barang tersebut dapat dikeluarkan dan Pelabuhan Tanjung Pniuk dan terdakwa yang akan mengurus tempat dan penerimaan barang tersebut; Bahwa setelah pertemuan dengan BAHARI als. BONCEL NIO, terdakwa menerima telepon dari BABAIRI als. BONCEL NIO dan membenitahukan bahwa terdakwa akan ditelepon oleh kawan BAHARI als. BONCEL NIO, seiang 2 dua) atau 3 (tiga) han kemudian terdakwa menerima telepon dari seseorang yang mengaku bemama SANI als. TOMMY yang sedang berada dan menunggu terdakwa di Lobby Hotel Mercure Jalan Hayam Wunulk Jakarta Barat, setelalh menerima telepon tersebut, terdakwa iangsung berangkat sendiri menuju ke Hotel Mercure tersebut untuk rnenemui SANI als. TOMMY (DPO / betuin tertangkap); Bahwa setiba di Lobby Hotel, terdakwa bertemu dan berbicara dengan SANI als. TOMMY, dalam pertemuan tersebut SANI als. TOMMY meminta :atau memberi tugas kepada terdakwa untuk mengurus penerimaan dan penyerahan barang yang akan dikirim dth Belanda dan tempat penerimaan barang tersebut akan dibenitahukan kepada terdakwa melalui telepon serta terdakwa diminta pula agar mencani teman untuk membantu;

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄