II
Bahwa setelah bertemu dengan SANI als. TOMMY, terdakwa
menghubungi saksi ROBERT MANDAEY dan mengajak ikut serta atau
bersama-sama mengurus penenimaan dan penyerahan barang yang akan
dikirim dari Belanda, pada tanggal 26 Januani 2008 terdakwa ditelepon
oleh SANI als. TOMMY dan memberitahukan bahwa barang yang than
dikinim tersebut berupa Peti Kayu (Valet) yang berisi mesmn di
dalarnnya, hal iini kemudian disampaikan oleh terdakwa kepada saksi
ROBERT MANDAEY, yang kemudian disepakati untuk membeli alatalat berupa Linggis, Tang dan Palu untuk dipergunakan membuka peti
dan mesin tersebut;
Bahwa pada tanggal 27 Januani 2008, terdakwa menerima telepon dani
BAHARI als. BONCEL MO dan menyuruh terdakwa datang ke toko
buah mililc BAHARI als. BONCEL NIO di Perumahan Taman Palem
Cengkareng Jakarta Barat, untuk mengambil Kunci Ruko (Rumah Toko)
yang than dipakai menyimpan barang kiniman tersebut, sesuai
permintaan dari BAHARI als. BONCEL MO tersebut, terdakwa lalu
berangkat ke Perurnahan Taman Palem dan ketika sampai di toko buah
yang dimaksud, seorang mendekati terdakwa dan menyerahkan 1 (satu)
buah Kunci Ruko benikut alatnat ruko yang dimaksud yaitu Ruko
Permata Taman Palem Blok D No. 35 Cengkareng Jakarta Barat, setelah
itu terdakwa pergi melihat lokasi atan menirjau keadaan ruko tersebut
namun hanya melihat dan luan;
Bahwa pada tanggal 28 Januani 2008 terdakwa bersama ROBERT
MANDAEY dengan menggunakan Mobil Daihatsu Tenios No. Pol. B255-VM berangkat ke Hotel Mercure untuk menjemput SANI als.
TOMMY dengan maksud melihat Ruko Permata Taman Palem Blok D
No. 35 Cengkareng;
. Bahwa pada sekitar jam 12.00 Wib, terdakwa bersama saksi ROBERT
MANDAEY berangkat ke alamat ruko yang dimaksud dan diilcuti oleh
SANI als. TOMMY yang menggunakan Mobil Toyota Kijang Innova
No. Pol. : D-1268-ZY yang dikemudikan oleh saksi CHEN HAU Yl dan
disusul oleh saksi ONG TIONG POH yang menggunakan Mobil Toyota
Kijang hinovallo. Pol. B-8333-MZ;
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄