Setelah mendengar Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya memohon agar Majelis hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Humphrey Ejike alias Doktor terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menyerahkan, menerima atau menjadi perantara dalam juat beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (I) a Undang-Undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika: 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Humphrey Ejike alias Doctor dengan pidana mati; 3. Barang bukti berupa 5 (lima) buah kaos kaki masing-masing berisi nerkotika jenis heroin dengan berat netto seluruhnya 1,7 (satu koma tujuh) Kg, dirampas untuk dimusnahkan; Setelah mendengar Nota pembelian dari Terdakwa dan Penasihat Terdakwa yang pada pokoknya memohon : 1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ; 2. Membaskan Terdakwa dan dakwaan dan tuntutan tersebut; 3. Memulihkan Terdakwa pada kedudukan. harkat dan martabat semula dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada kepada negara ; Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan dipersidangan menyatakan tetap dengan tuntutannya dan untuk selanjutnya Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dimuka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut: PRIMAIR Bahwa terdakwa HUMPHREY EJIKE las DOCTOR pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2003 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2003, bertempat di Restoran Recon Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang-Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, mengeluarkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis heroin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Restoran Recon sering menjadi tempat transaski narkotika, khususnya heroin, saksi I. HENDRA JHONI, saksi II. SYAMSIRIL ILYAS dan saksi III. ZEKKY dan Sat Serse Narkotika Dit. Narkoba Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan di sekitar Restoran Recon. namun ketika melakukan penggerebekan terhadap Restoran Recon ternyata pemilik restoran tidak berada di tempat;

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄