oleh orang lam dan setelah (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA memastikan l<orban sudati dalam l<eadaan meninggal dunia laiu Para Terdal<wa dan para sal<si anal< pergi meninggall<an l<ebun l<aret tersebut untui< pulang l<e rumahnya masing-masing; Batiwa (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA dengan memukul tubuh korban dengan menggunakan sepotong kayu karet (daftar pencarian barang) yang mana sebelumnya korban dicekik terlebih dahuiu oleh saksi anak Dedi Hendra IVIuda alias Edit bin Armanudin (anak 2dalam penuntutan terpisah) dan (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA. lalu ahirnya korban diangkat ke semak-semak untuk disembunyikan dan ahirnya korban ditinggalkan sendiri dalam keadaan tubuh telanjang dan dalam keadaan posisi tubuh tertelungkup dengan tangan dan kaki terikat di bawah jurang di dalam semak-semak yang jauh dan pemukiman warga, yang mana memang Terdakwa serta saksi anak dan anak memang menginginkan secara sadar dan tenang akan matinya korban agar perbuatan mereka memperkosa korban tidak diketahui oleh orang lain; k) Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 87/PKM/PUT/IV/2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Dinas Kesehatan pemeriksa dr, ih Nip, 196701231998031001 dengan kesimpulan pemeriksaan sec^il^ perempuan sudah keadaan busuk dan kaku mayac, moyat 'J^fj^engalami kekerasan seksual penyebab kematian tidak bisa riraka 4/ '• tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi), dari kepala (dari mata kanan dan kiri, telingga kanan dan kiri, lobang hidlirfgl^nan dan kiri serta mulut keluar banyak ulat belatung), anggota gerak atas (dalam keadaan terikat menyilang kaki kanan), alat kelamin (dari duburdan alat kelamin keluar banyak ulat belatung), (Hang alat kelamin vagina bagian bawah ada robekan sampai ke lubang dubur dengan pinggiran tidak rata); Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP; Hal. 29 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄