-
Bahwa perbuatan Terdakwa I. ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA tersebut
telati memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1
KUHP dan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Juncto
Pasal 76 DUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 55 Ayat (1)
Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP;
Bahwa aiasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa Itidak dapat dibenarkan
pula karena aiasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang
bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Aiasan semacam itu tidak
dapat dipertinnbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena
pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak
diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum diterapkan
tidak sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak
dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan
felah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
253 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8Tahun 1981 (KUHAP);
Bahwa berdasarkan pertimbangan dl atas, lagi pula temyata. putusan
Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau
undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa 1
ditolak;
^bang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat
ndapat {dissenting opinion) dari Prof. Dr. Surya Jaya, S.H.,
Hakim Anggota / Pembaca Idengan pendapat sebagai berikut:
!:rlepas aiasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa I, Judex Facti
menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa I terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar
Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 76 DUndang-Undang
Nomor 35 Tahun 20^4 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65
Ayat (1) dan (2) KUHP;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap. Terdakwa I. ZAINAL alias BOS
bin ZAKARIA dalam melakukan pembunuhan terhadap korban dilakukan
tidak secara berencana. Niat Terdakwa I. ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA
dan kawan-kawan membunuh korban muncul pada saat Terdakwa I.
ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA dan kawan-kawan telah selesai
menyetubuhi korban;
Bahwa karena merasa takut perbuatan Terdakwa I. ZAINAL alias BOS bin
ZAKARIA dan kawan-kawan menyetubuhi korban diketahui, maka barulah
Hal. 42 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄