Bahwa perbuatan dan kesalahan Terdakwa melakukan dua tindak pidana
pembunuhan dan menyetubuhi korban melanggar Pasal 338 KUHP juncto
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014yuncfo Pasal 76 DUndang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 juncto
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUUP juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP;
Bahwa berdasarkan pertlmbangan dl atas, pennohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi / Terdakwa I harus dikabulkan, oleh karenanya putusan
Judex Facti tidak dapat dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan serta
Terdakwa 1dijatuhi pidana selain pidana mati;
IVlenimbang, bahwa oleh Karena terjadi perbedaan pendapat dalam
musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh
tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai ketentuan Pasal 182 Ayat (6)
KUHAP Majelis Hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan dengan
suara ferbanyak, yaitu menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi / Terdakwa I;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon
^^^^rdakwa Iditolak dan Terdakwa Itetap dijatuhi pidana mati, sehingga
iqlak V^n bila Terdakwa Imasih dibebani lagi untuk membayar biaya
h karenanya biaya perkara pada tingkat kasasi ini dibebankan
egara;
/ perhatikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,
^i^81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 76 D
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP, Undang-Undang Nomor 8Tahun 1981,
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3Tahun
2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa I. ZAINAL
alias ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA tersebut;
Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Selasa, tanggal 04 April 2017 oleh Dr. Artidjo Alkostar, S.H.,
LL.M., Ketua Kamar Pidana yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. dan Sri Muiwahyuni,
Hal. 44 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄