dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah
dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa,
maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu
dipertimbangkan terlebih dahulu apakah dari perbuatan terdakwa diperoleh hal-
hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan, hal mana majelis
akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
-
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
-
Keluarga para korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa ;
-
Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap para korban yang tidak
mempunyai kesalahan apapun terhadap terdakwa ;
-
Terdakwa melakukan perbuatannya secara sadis ;
-
Terdakwa melakukan perbuatannya di depan korban Alvian, sehingga
menimbulkan trauma yang mendalam terhadap korban Alvian ;
-
Korban Alvian menjadi kehilangan sosok seorang ibu yang masih sangat
dibutuhkan dalam tumbuh kembangnya ;
-
Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam terhadap keluarga
para korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari perbuatan terdakwa tersebut, Majelis
tidak memperoleh satu pun hal yang dapat meringankan bagi diri terdakwa, oleh
karenanya pula Majelis Hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan yang
diajukan terdakwa yang pada pokoknya memohon keringan hukuman dan
sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim akan
menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa sebagaimana tuntutan penuntut
umum yaitu menjatuhkan pidana mati;
Menimbang, bahwa Hakim Anggota \ yaitu EVA. M.T. PASARIBU, SH
memiliki pendapat yang berbeda dengan mengajukan disenting opinion
sepanjang mengenai strafmacht atau hukuman pidana yang akan dijatuhkan
kepada Terdakwa, karena penjatuhan hukuman mati sekalipun masih
merupakan alternatif dalam hukum positrf di Negara Republik Indonesia, akan
tetapi sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
maka kita harus menghargai nyawa sesama manusia, karena baik hidup
maupun matinya manusia ada di tangan Tuhan, bukan ditangan manusia ;
80
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄