r - Menimbang, bahwa pemidanaan selain dimaksudkan untuk membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi diri pribadi terpidana itu sendiri. 0!eh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagal balas dendam bagi Terdakwa ; Menimbang, bahwa Terdakwa masth berusia muda yaitu sekitar 23 (dua puluh tiga) Tahun sehingga diharapkan apabila diberikan kesempatan ia masih dapat berubah menjadi manusia yang iebih baik; Menimbang, bahwa oieh sebab itu Hakim Anggota I berpendapat untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa ; Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dalam ketentuan pidananya bahwa selain hukuman penjara terhadap pelaku juga dikenakan hukuman denda dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, maka harus harus diganti dengan pidana kurungan, tetapi dengan pidana sebagaimana amar di bawah ini, sesuai dengan Pasal 67 KUHP, maka terdakwa tidak boleh dijatuhkan pidana lain seperti pidana denda sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Periindungan Anak; Menimbang, bahwa oieh karena terhadap diri terdakwa dalam perkara ini dikenakan penahanan dan tidak ada alasan untuk melepaskan terdakwa dari tahanan, maka sudah sepatutnya terdakwa tetap ditahan ; Menimbang, bahwa mengenai barang buktl maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dibawah ini yaitu mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor meri< yamaha Vixion wama hitam, oieh karena barang bukti tersebut barang bukti sepeda motor yang dipakai terdakwa untuk sampai ke tempat kejadian dan melakukan tindak pidana dan sepeda motor tersebut memlliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara, sedangkan 1 (satu) bilah sangkur warna hitam oieh karena merupakan barang bukti milik saksi Ade Sarojl yang dirampas oieh terdakwa dan bukanlah barang bukti yang dipergunakan dalam melakukan perbuatannya, maka haruslah dikembalikan kepada pemillknya tersebut; \ 81

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄