r
-
Menimbang, bahwa pemidanaan selain dimaksudkan untuk membawa
manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar
membawa manfaat dan berguna pula bagi diri pribadi terpidana itu sendiri. 0!eh
karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagal balas dendam bagi
Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa masth berusia muda yaitu sekitar 23 (dua
puluh tiga) Tahun sehingga diharapkan apabila diberikan kesempatan ia masih
dapat berubah menjadi manusia yang iebih baik;
Menimbang, bahwa oieh sebab itu Hakim Anggota I berpendapat untuk
menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3)
Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dalam ketentuan
pidananya bahwa selain hukuman penjara terhadap pelaku juga dikenakan
hukuman denda dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka
sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, maka harus harus diganti dengan
pidana kurungan, tetapi dengan pidana sebagaimana amar di bawah ini, sesuai
dengan Pasal 67 KUHP, maka terdakwa tidak boleh dijatuhkan pidana lain
seperti pidana denda sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Periindungan Anak;
Menimbang, bahwa oieh karena terhadap diri terdakwa dalam perkara ini
dikenakan penahanan dan tidak ada alasan untuk melepaskan terdakwa dari
tahanan, maka sudah sepatutnya terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang buktl maka Majelis Hakim akan
mempertimbangkannya dibawah ini yaitu mengenai barang bukti berupa 1 (satu)
unit sepeda motor meri< yamaha Vixion wama hitam, oieh karena barang bukti
tersebut barang bukti sepeda motor yang dipakai terdakwa untuk sampai ke
tempat kejadian dan melakukan tindak pidana dan sepeda motor tersebut
memlliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk
Negara, sedangkan 1 (satu) bilah sangkur warna hitam oieh karena merupakan
barang bukti milik saksi Ade Sarojl yang dirampas oieh terdakwa dan bukanlah
barang bukti yang dipergunakan dalam melakukan perbuatannya, maka
haruslah dikembalikan kepada pemillknya tersebut;
\
81
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄