% •.
PETIKAN PUTUSAN
NOMOR: 149/Pid.B/2015/PN.Pwk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwakarta yang mengadili perkara-perkara pidana dengan
acara pemeriksaan biasa dalam pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan
putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap
: MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH
Alias VERY Bin UNTUNG SUJADI
Tempat lahir
Umur/Tgl. Lahir
Jenis Kelamin
:
Laki-laki
Kebangsaan
; Indonesia
Tempat tinggal
; Kp. Jagalan Rt. 007/002, Desa Kutoharjo
Agama
Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal
: Islam
Pekerjaan
—
; Kendal
: 23 Tahun/13 September 1992
Karyawan PT Sumi Rubber Indonesia Dunlop
Terdakwa ditangkap penyidik tanggal 15 Februari 2015 ;
Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat
Perintah/Penetapan oleh;
1. Penyidik, sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan tanggal 7 Maret
2015;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, sejak tanggal 8
Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 April 2015;
3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri,, sejak tanggal 17
April 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015 ;
4. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri,, sejak tanggal 17
Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 Juni 2015 ;
5. Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 4 Juli
2015;
6. Hakim Pengadilan Negeri. sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan
tanggal 28 Juli 2015 ;
7. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29
Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015 ;
8. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 27
September 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015 ;
— Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didampingi oleh Penasihat
hukum yaitu DULNASIR, SH., MH berdasarkan penunjukan Majelis Hakim
sesuai dengan Penetapan Nomor : 149/Pen.Pid/2015/PN. Pwk tanggal 7 Juli
2015;
— Pengadilan Negeri tersebut;
— Menimbang dan seterusnya;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (1)
dan ayat (3) Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan
lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini:
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄