> Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan
tanggal 29 Juni 2015;
> Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negerl Purwakarta, sejak tanggal 29
Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015, penahanan tersebut
diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Punwakarta sejak tanggal
29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015, dan
penanhan tersebut diperpanjang dengan izin Ketua Pengadilan Tinggi
Bandung sejak tanggal 27 September 2015 sampai dengan tanggal 7
Oktober 2015;
> Oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, sejak tanggal 6 Oktober
2015 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2015, selanjutnya
penahanan
tersebut
diperpanjang
dengan
izin
Wakil
Ketua
Pengadilan Tinggi Bandung, sejak tanggal 5 Nopember sampai
dengan tanggal 3 Januari 2016;
ENGAD!LAN TINGGI tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
tanggal
28
Oktober
2015
Nomor 304/Pen/Pid/2015/PT.BDG.
tentang
Penunjukan Majelis Hakim Tinggi yang akan mengadili/memutus perkara atas
nama Terdakwa Muhamad Very Maulana Hidayatulloh alias Very bin Untung
Sujadi, dan membaca berkas perkara Nomor 149/Pid.B/2015/PN.Pwk. serta
surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Punwakarta
tanggal
22
Juni
2015,
No.
Reg.
Perkara
PDM-
93/0.2.15/PRWK/06/2015, yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU:> Primair:
Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH Als
VERY Bin UNTUNG SUJADI pada hari Minggu tanggal 15 Februri 2015 sekira
Halaman 2dari 25 halaman, Putus. Nomor 304/PID/2015/PTBDG^
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄