Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Primair, perbuatan terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP yang memuat
unsur-unsur sebagai berikut;
1. Barangsiapa;
2. Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan
nyawa orang lain;
— Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguraikan unsur-unsur dalam
Pasal tersebut dan akan dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dl
persidangan di bawah inl untuk membuktikan apakah terdakwa terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Penuntut
Umum tersebut;
1. Unsur "Barangsiapa";
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "barang siapa" adalah
subyek hukum yaitu setiap orang pendukung hak dan kewajiban, sehat
jasmani dan rohani yang terhadapnya dapat dikenai pertanggungjawaban
atas perbuatannya dan tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang
diajukan sebagai terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang timbul di
pereidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksl dan pengakuan terdakwa
sendiri, maka benar bahwa terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA
HIDAYATULLOH Alias VER Bin UNTUNG SUJADI yang identitasnya telah
jelas dan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sebagai
subyek hukum pelaku tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa selama di persidangan terdakwa selaiu dalam
keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan secara lancar serta tidak
menunjukkan kelainan fisik maupun mental, sehingga Majelis Hakim tidak
melihat adanya alasan yang dapat melepas pertanggungjawaban pidana
pada dirl terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uralan di atas, maka unsur "barang
siapa"telah terpenuhi menurut hukum;
2, Unsur "Denaan senoaia dan denaan direncanakan terlebili dahulu
menahllanakan nvawa orana lain" :
62
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄