Menimbang, bahwa unsur sengaja ditempatkan diawal perumusan
suatu delik, hal Ini berarti bahwa unsur-unsur perbuatan sebagaimana yang
terdapat dalam delik tersebut haruslah dipenuhi adanya unsur sengaja ;
Menimbang, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak
menjelaskan mengenai definisi kesengajaan atau dolus intent opzet Tetapi
dalam hukum pidana terdapat dua teori kesengajaan yaitu teori kehendak
(willstheorie) dan teori pengetahuan (voorsteltings theorie). Menurut teori
kehendak, kesengajaan merupakan perbuatan kehendak yang diarahkan
untuk mewujudkan perbuatan dan unsur-unsur lain yang dirumuskan dalam
tindak pidana. Sedangkan menurut teori pengetahuan, kesengajaan adalah
apa yang diketahui atau dapat dibayangkan pelaku sebelum melaksanakan
perbuatan bempa tindak pidana yang akan dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini, maka dengan adanya rencana
terleblh dahulu, maka dengan sendlrinya menandakan adanya kehendak
dalam diri pelaku. Namun kehendak ini baru sebatas niat selama belum
dilakukan, tapi dengan adanya perencanaan sehingga membentuk
kesengajaan dalam bentuk perbuatan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam Memohe van Teolichting
(MvT), kesengajaan sebagai willens en wetens adalah seseorang
menghendaki perbuatan dan akibatnya, mengetahui, mengerti atau
menyadari akan akibat yang timbul atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam hal seseorang melakukan sesuatu tindak
pidana, dapat dibedakan dalam 3 (tiga) bentuk sikap batin yang
menunjukkan tingkatan dari kesengajaan yaitu :
a. Kesengajaan sebagai suatu maksud untuk mencapai suatu tujuan. Dalam
hal ini pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ataupun akibat dari peri^uatan
pelaku adalah memang menjadi tujuan dan pelaku menghendakinya ;
b. Kesengajaan dengan sadar kepastian, dalam hal ini perbuatan pidana
tertentu mempakan tujuan dari pelaku, tetapi pelaku menyadari bahwa
perbuatannya pasti akan menimbulkan suatu akibat tertentu tetapi pelaku
mengambil resiko demi tercapainya maksud dari pelaku ;
c. Kesengajaan dengan sadar kemungkinan, dalam hal ini pelaku
menyadari apabila ia melakukan perbuatannya, kemungkinan akan timbul
akibat lain yang tidak dikehendaki dan tidak diinginkan oleh pelaku ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih
lanjut apakah dalam diri terdakwa melekat unsur kesengajaan, maka terieblh
63
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄