dengan tenggang waktu pada saat terdakwa membunuh korban Sri Roswati dan korban Amelia, masih ada tenggang waktu untuk terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motornya. Tetapi faktanya, terdakwa malah megendarai sepeda motornya ke rumah saksi Widodo dan terdakwa masih sempat memarkirkan sepeda motornya di mesjid yang berjarak 25 (dua puluh lima) meter dari rumah saksi Widodo hingga terdakwa hanya berjalan menuju rumah saksi Widodo, sehingga Majelis menilai dari tenggang waktu yang telah direncanakan terdakwa tersebut masih ada masa atau waktu terdakwa berpikir-pikir untuk menggunakan kesempatan membatalkan niatnya untuk membunuh para korban, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan dan kesempatan untuk membatalkan niatnya tersebut tidak dipergunakan oleh terdakwa, sehingga pembunuhan terhadap para korban telah terjadi; Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat keadaan maupun kejadian dalam tenggang waktu tersebut memang telah difokuskan /ditujukan bagi para korban dan dapat disimpulkan bahwa hal-hal keadaan dalam tenggang waktu dan sebuah rangkaian peristiwa yang telah terdakwa rencanakan teriebih dahulu, berawal dari terdakwa ditegur oleh saksi Widodo, kemudian terdakwa menjadi kesal dan emosi. lalu terdakwa pulang dari tempatnya bekerja dan sampai tempat kost terdakwa, hingga terdakwa sampai di rumah saksi Widodo dan akhimya menusuk para korban Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, maka unsur "dengan sengaja dan dengan direncanakan teriebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain" telah terpenuhi menurut hukum ; Menimbang, bahwa dengan demikian, maka atas keterangan terdakwa dan Nota Pembelaan Penasihat hukum terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa hanya bemiat membunuh saksi Widodo dan tidak bemiat untuk menusuk dan membunuh para kortDan serta menyatakan tindakan terdakwa terhadap para korban adalah salah sasaran dan dilakukan dengan spontanitas dinyatakan untuk ditolak; Menimbang, bahwa karena seluruh unsur yang terdapat dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Menimbang, bahwa karena dakwaan Kesatu Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaaan Kesatu Subsidair dan Lebih Subsidair tidak periu dibuktikan lagi; 74

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄