Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memuat unsur-unsur sebagai berikut: 1. Setiaporang; 2. Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan. atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak; 3. Kekerasan Yang Menyebabkan Matinya Anak ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguraikan unsur-unsur dalam Pasal tersebut dan akan dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan di bawah in! untuk membuktikan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pklana sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut; Setiaporang : Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" menurut ketentuan Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2014 ini adalah orang perseorangan atau korporasi (vide Pasal 1angka 16 Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak); IMenimbang, bahwa uraian pengertian setiap orang tersebut bersifat altematif dan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tesebut telah mendakwa terdakwa perorangan maka menurut pendapat Majelis Hakim, unsur "setiap orang" memllikl pengertian yang sama dengan unsur "barang siapa" dan oleh karena unsur "barang siapa" telah dipertimbangkan dan telah terpenuhi sebelumnya, sehingga Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan tersebut sehingga dengan demikian, unsur "setiap orang telah terpenuhi menurut hukum; 2. Menempatkan. membiarkan. melakukan. menvuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak: Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka apablla salah satu unsur telah terpenuhi maka tindak pidana yang dilakukan telah terbukti menurut hukum ; 75

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄