terperinci sehingga kesimpulan tersebut menjadi satah, untuk itu akan Kami uraikan dimana letak salahnya, sebagai berikut: : Bahwa kami sangat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang mengartikan adanya unsur disengaja dimana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan " cukup menjadi alasan maka bagi Majelis Hakim apabila Terdakwa telah menghendaki kematian korban SRI ROSWATI dan korban AMELIA, dan oleh tK karenanya unsur kesengajaan telah ada pada diri Terdakwa" pertimbangan hukum tersebut telah salah mengartikan, karena dalam situasi kepanikan seorang bisa menjadi kalap tanpa bisa berpikir secara jernih apa yang us dilakukan, apalagi diartikan menghendaki kematian hal tersebut sangat k berdasar, karena kata "Menghendaki Kematian" berarti seseorang yang imang telah dijadikan target untuk dibunuh, sementara fakta sebenarnya ang menjadi sasarannya adalah saksi WIDODO, sehubungan pada awalnya didasari adanya rasa ketersinggung-an pada saat di tempat kerja atas tindakan sdr. Saksi Widodo, oleh karenanya pertimbangan hukum Majelis Hakim telah keliru mengartikan menghendaki kematian korban dijadikan alasan adanya unsur kesengajaan: Bahwa kami tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 73 yang menyatakan: "bahwa Majelis berpendapat bahwa tidak ada niat Terdakwa untuk membatalkan rencananya yang akan menghabisi (membunuh) para korban sekeluarga Pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut seolah-olah Terdakwa berencana membunuh keiuarga Saksi WIDODO sementara fakta yang sebenarnya Terdakwa hanya berniat membuat perhitungan kepada Saksi WIDODO, namun niatan tersebut tidak tercapai, dan hal tersebut menurut ketentuan hukum masuk kategori Percobaan melakukan pembunuhan terhadap sdr Widodo, maka oleh karenanya pendapat Hakim tersebut sangat keliru: Bahwa kami tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 74 yang menyatakan: "bahwa ....Majelis Hakim berpendapat keadaan maupun kejadian dalam tenggang waktu tersebut memang telah difokuskan/ditujukan bagi para korban dan dapat disimpulkan bahwa hal-hal keadaan dalam tenggang waktu dan sebuah rangkaian peristiwa yang telah Terdakwa rencanakan terlebih dahulu, berawal dari Terdakwa ditegur oleh saksi WIDODO, kemudian Terdakwa menjadi kesal dan emosi, lalu Terdakwa pulang dari tempatnya bekerja dan sampai tempat Kost Terdakwa hingga Hal. 18 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄