Terdakwa sampai di rumah Saksi WIDODO dan akhirnya menusuk para korban". Pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut dalam menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa difokuskan/ditujukan bagi para korban sangat keliru, dalam hal ini Majelis Hakim telah mengenyampingkan peristiwa awal yang menjadi penyebabnya serta sasarannya adalah Saksi WIDODO. Kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan korban meninggal karena pembunuhan yang direncanakan oleh Terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH, faktanya tidak demikian sehingga Majelis Hakim salah dalam menyimpulkan, fakta hukum yang ada adalah tindak pidana ^rcobaan perencanaan pembunuhan terhadap Sdr. WIDODO; iwa kami sangat tidak sependapat dengan Pertimbangan Hukum Majelis im pada halaman 80 yang menyatakan: "bahwa.... Majelis tidak f/n^mperoleh satupun hal yang dapat meringankan bagi diri Terdakwa, oleh arenanya pula Majelis Hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan yang diajukan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tuntutan Penuntut Umum yaitu menjatuhkan pidana mati". Pertimbangan hukum Majelis Hakim telah salah dan keliru karena Majelis Hakim hanya melihat dari sisi negatif tanpa melihat sisi positifnya dimana selama proses persidangan Terdakwa selalu bersikap baik serta dalam memberikan keteranganpun tidak berbelitbelit sehingga memudahkan proses persidangan. Selain itu Majelis Hakim tidak memahami isi dari Pembelaan Terdakwa dimana intinya adalah meminta keadilan untuk diberikan kesempatan bagi Terdakwa tetap hidup dengan tanpa dibatasi usia/tidak dihukum mati, dengan kata lain agar Majelis Hakim bersikap netralitas tanpa ada keberpihakan baik kepada Jaksa Penuntut Umum ataupun Penasihat Hukum Terdakwa, sehingga dalam pertimbangan hukumya didasarkan kepada nilai-nilai yang dijunjung oleh prinsip hukum positif dan norma-norma kemanusiaan serta Hak Asasi Manusia bukan atas desakan keluarga korban yang selalu Intervensi di dalam menghadiri persidangan: Bahwa kami tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan "bahwa....mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam, oleh karena barang bukti tersebut barang bukti sepeda motor yang dipakai Terdakwa untuk sampai ketempat kejadian dan melakukan tindak pidana dan sepeda motor tersebut memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Hal. 19 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄