> Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 29 Juni 2015; > Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negerl Purwakarta, sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015, penahanan tersebut diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Punwakarta sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015, dan penanhan tersebut diperpanjang dengan izin Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 27 September 2015 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2015; > Oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, sejak tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2015, selanjutnya penahanan tersebut diperpanjang dengan izin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, sejak tanggal 5 Nopember sampai dengan tanggal 3 Januari 2016; ENGAD!LAN TINGGI tersebut; Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 28 Oktober 2015 Nomor 304/Pen/Pid/2015/PT.BDG. tentang Penunjukan Majelis Hakim Tinggi yang akan mengadili/memutus perkara atas nama Terdakwa Muhamad Very Maulana Hidayatulloh alias Very bin Untung Sujadi, dan membaca berkas perkara Nomor 149/Pid.B/2015/PN.Pwk. serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut; Membaca, Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Punwakarta tanggal 22 Juni 2015, No. Reg. Perkara PDM- 93/0.2.15/PRWK/06/2015, yang berbunyi sebagai berikut: KESATU:> Primair: Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH Als VERY Bin UNTUNG SUJADI pada hari Minggu tanggal 15 Februri 2015 sekira Halaman 2dari 25 halaman, Putus. Nomor 304/PID/2015/PTBDG^

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄