dilengkapi dengan surat ijindari pihak yang berwajib. Bahwa terhadap barang bukti berupa bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan lak ban wama hitam yang berisi serbuk wama kuning kecoklatan disita dari dalam taskopor / travel bag milik terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO tersebut, berdasaikan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 442/KNF/IV/2010 tanggal 26 April 2010, yang ditandatangani oleh Dra. Tyas Hartiningsih, B. Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, dan Ibnu Sutarto, ST., pada kesimpulannya menerangkan ; Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik Nomor BB-0919/2010 QX (H), (ni) dan (IV) berupa serbuk coklat tersebut diatas adalah mengandung Heroina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 19 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau: DAKWAAN KEEMPAT! Bahwa terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas, terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum, membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan 1. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula ketika saksi Y. Kawidiyono, saksi Sutarto Tri Antoro dan saksi Wahyu Tatung Nugroho (kesemuanya petugas dari Kantor Bea dan Cukai Bandara Adisucipto Yogyakarta) sedang menjalankan tugas pengawasan di terminal Intemasional kedatangan Bandara Adisucipto Yogyakarta, ketika melakukan pengecekan barang-barang bawaan milik para penumpang Pesawar Air Asia yang datang dari Kuala Lumpur Malaysia, ketika salah satu tas kopor / travel bag warna hitam mark Polo Paite milik penumpang pesawat Air Asia yang bemama MARY JANE FIESTA VELOSO dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alata X-Ray scaner, temyata di dalam tas kopor / travel bag tersebut telah ditemukan barang bukti antara lain berupa pakaian, sebuah HP wama biru silver merk Nokia seri 6230i, 1 (satu) lembar Pasport No. XX0688704 An. MARY JANE FIESTA VELOSO dan 1 (satu) bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan menggunakan lak ban wama hitam. Bahwa setelah ditemukan barang bukti bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan menggunakan lak ban wama hitam yang diletakkan di sela-sela dinding tas kopor / travel bag tersebut, kemudian oleh saksi Sutarto Tri Antoro dan saksi Wahyu Tatung Nugroho, atas perintah dari saksi Y. Kawidiyono, bungkusan tersebut dibuka untuk diketahui isinya, temyata didalam bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan lak ban wama hitam tersebut berisi serbuk

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄