serbuk warna coklat kekuningan berat seluruhnya lebih kurang 2611 (dua ribu enam ratus
sebelas) gram termasuk pembungkusnya, dan setelah dilakukan pemeriksaaan dengan
menggunakan alat Narkotest, serbuk benvama kuning kecoklatan tersebut adalah Narkotika
Golongan I (satu) yang lebih dikenal dengan sebutan Heroina, kemudian oleh petugas dari
Kantor Beadan Cukai serbuk Heroina tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bagian dan dimasukkan
kedalam plastik warna putih dengan maksud untuk mempermudah menimbangnya, karena alat
timbangan yang dipergunakan oleh petugas Bea dan Cukai adalah alat timbang ukuran kecil.
Selanjutnya terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO bersama barang buktinya oleh petugas
dari Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta diserahkan kepada petugas Dit Narkoba Polda DIY untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa pada saat menjadi perantara atau menerima Narkotika Golongan 1(satu)
jenis Heroina yang disimpan / ditaruh didalam sebuah tas kopor / travel bag tersebut, tidak
dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib.
Bahwa terhadap barang bukti berupa bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan lak
ban warna hitam yang berisi serbuk warna kuning kecoklatan disita dari dalam tas kopor / travel
bag milik terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO tersebut, berdasarkan Berita Acara
Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 442/KNF/IV/2010 tanggal 26 April 2010,
yang ditandatangani oleh Dra. Tyas Hartiningsih, B. Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, dan Ibnu
Sutarto, ST., pada kesimpulannya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik Nomor BB-0919/2010
(I), (H), (m) dan (IV) berupa serbuk coklat tersebut diatas adalah mengandung Heroina terdaftar
dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 19 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 115 ayat (1)
UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum,
Terdakwa melalui Penteijemah menyatakan tidak mengajukan eksepsi, demikian pula halnya
dengan Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah
menghadapkan saksi-saksi di persidangan yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah
menerangkan sebagai berikut
SAKSl I: Y.KAWIDIYONO
• Bahwa saksi adalah PNS di Bea Cukai Yogyakarta yang bertugas di Bandara Adi
• Bahwa tugas saksi adalah sebagai operator X Ray Scanner pada seksi Penindakan dan
Penyidikan yang melakukan tugas pengawasan kedatangan penumpang dari luar daerah
Pabean
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄