24 Memmbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan terhadap diri terdakwa tersebi tidak ada diketemukan alasan pemaaf maupun pembenar sehingga terhadap dirinya dap dimintakan pertanggunganjawab jika perbuatannya tersebut terbukti dan merupakan perbuatj pidana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan terbut di atas maka unsur ke satu tersebi hams dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti secara sah _ _ =Secara tanpa hak atan melRwan huknm nnf.k membeli, menerima, menjadi nerantar« f..., hdi. n..n..W,. Narkotika golongan Tdalflm bentnk hi.kan tanam.n Memmbang, bahwa di dalam unsur kedua ini terdapat beberapa perbuatan yar bersifat ahematifyang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, dengan pengertianjil hanya satu saja pertuatan yang terpenuhi maka unsur ini harus dinyatakan telah terbukti; Menimbang, bahwa dari fakta-fekta hukum sebagaimana tersebut di atas dapat dilih beberapa kenyataan sebagai berikut bahwa awalnya terdakwa dengan mempergunakan Pasport XX0688704 yang merupaka warga negara Philipina pada tanggal 25 April 2010 datang dari Kuala Lumpur denga pesawat AIR ASIA nomor penerbangan AK-594 dengan membawa sebuah travel ba wama hitam merk POLO PAITE menuju Yogyakarta dan sekitar jam 08.30 WI terdakwa tiba di Bandara Adisucipto Yogyakarta - Bahwa tujuan terdakwa datang ke Yogyakarta dari Kualalumpur adalah untu menyerahkan travel bag tersebut kepada sdr JHON (PRINCE FATU) atas suruha sdn.Cnstme dengan imbalan akan dicarikan pekeijaan dan semua biaya selama berada ( Yogyakarta ditanggung oleh sdri Cristine termasuk tiket pesawat pulang per; Kualalumpur-Yogyakarta dan selanjutnya terdakwa ada diberikan uang saku oleh sd Cnstme sebesar US 500 dollar untuk keperluan selama di Yogyakarta; Bahwa setelah tiba di Bandara Adisucipto Yogyakarta, travel bag yang dibawa ole terdakwa diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai Yogyakarta melalui XRay dan karen ada barang yang dicurigai lalu travel bag tersebut disobek yang disaksikan langsung ole terdakwa dan di sela-sela travel bag itu diketemukan satu bungkusan kerta aluminium fo yang isinya serbuk wama coklat muda kekuningan dan setelah dilakukan Narkotest da pemeriksaan laboratoris kriminalistik diketahui serbuk itu adalah Narkotika golongan bukan tanaman jenis Heroin yang berat seluruhnya setelah ditimbang adalah 2611 grai yang kemudian oleh petugas bea dan cukai Yogyakarta dibagi menjadi 4bagian da dimasukkan ke dalam plastik putih dengan berat masing-masing plastic I seberat 55 gram, plastic Hseberat 695 gram, plastic HI seberat 581 gram dan plastic IV seberat 77( gram

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄