25
gram;
- Bahwa heroin tersebut asalnya dari sdr IK yang diserahkan kepada sdri.Cristine di Hot
Sun Inn Langoondi Kualalumpur dan selanjutnya terdakwa disuruh sdri Cristine untt
membawanya ke Yogyakarta guna diserahkan kepada sdr JHON (PRINCE FATU) ;
Bahwa rencananya cara menyerahkan heroin itu kepada sdr JHON (PRINCE FATl
yakni setelah terdakwa menginap di salah satu hotel di Yogyakarta lalu terdakv
menghubungi melalui handphone Nokia type 6230i wama biru silver milik terdakwa I
nomor HP +6285881512211 milik sdr JHON yang sebelumnya diberikan oleh sc
Cristine kepada terdakwa dan selanjutnya sdr JHON datang ke hotel untuk mengaml
heroin yang ada di travel bag tersebut dan setelah diserahkan lalu terdakwa kembali la
ke Kualalumpur menjumpai sdri Cristine, namun belum sempat diserahkan oli
terdakwa kepada sdr JHON telah ditangkap petugas Bea dan Cukai Yogyakarta di
selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Narkoba POLDA D.I.Yogyakarta;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari aparat yang berwenang untuk membav
heroin tersebut dari Kualalumpur ke Yogyakarta
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan telah teija
janngan transaksi Narkotika golongan I bukan tanaman benipa Heroin seberat 2.6]
gram berskala Internasional yang mana sdr I.K dan Cristine di Kualalumpur adali
merupakan pemilik heroin tersebut sedangkan sdr Jhon (Prince Fatu) di Indonesia adalah orai
yang akan menerima Heroin tersebut melalui Terdakwa . yang mana untuk mewujudb
transaksi itu sdri Cristine telah menyuruh terdakwa untuk membawanya dari Kualalumpur 1
Yogyakarta dengan janji akan dicarikan pekeijaan dan juga diberikan akomodasi berupa tik
Kualalumpur - Yogyakarta pulang pergi dan juga diberikan uang sebesar US 500 Dollar unti
keperluan di Yogyakarta, dengan demikian dapat disimpulkan peran terdakwa adalah sebag
"perantara dalam jual beli Narkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanaman";
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum temyata terdakwa dalam membav
Heroin seberat 2611 gram tersebut dari Kualalumpur ke Yogyakarta tanpa disertai dokume
resmi dari aparat yang berwenang, oleh karenamiya perbuatan terdakwa tersebut dap
dikwalifisir telah dilakukan "secara tanpa hak atau mdawan hukum",
Memmbang, bahwa khusus tentang keterangan terdakwa yang mengatakan i
tidak mengetahui isi travel bag itu adalah heroin, hal tersebut adalah hak terdakwa unt«
mengingkari perbuatamiyadan dapat dikatakan tidak beralasan sebab pengakuan Terdak;.
sendin la ada membuka travel bag itu dan melihat ada sayatan di bagian dalam lalu ditemp,
dengan lakban hitam namun terdakwa tetap membiarkamiya dan selanjutnya mengisi travel ba
Itu dengan pakaian, lagipula terdakwa tidak dapat membuktikan kebenaran mengem
ketidaktahuannya tersebut di persidangan sehingga bantahan terdakwa tersebut saja secar
hukum
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄