22 kekuningan dan setelah dilakukan Narkotest dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik diketahui serbuk itu adalah Narkotika golongan Ijenis HEROINA yang berat seluruhnya setelah dilakukan penimbangan adalah 2611 gram (2,611 kg) yang kemudian oleh petugas bea dan cukai Yogyakarta dibagi menjadi 4 (empat bagian) dan dimasukkan ke dalam plastik putih dengan berat masing-masing plastic I seberat 559 gram, plastic II seberat 695 gram, plastic HI seberat 581 gram dan plastic IV seberat 776 gram; Bahwa heroin tersebut asalnya dari sdr I.K yang diserahkan kepada sdri.Cristine di Hotel Sun Inn Langoondi Kualalumpur dan selanjutnya terdakwa disuruh sdri Cristine untuk membawanya ke Yogyakarta guna diserahkan kepada sdr JHON (PRINCE FATU); Bahwa rencananya cara menyerahkan heroin itu kepada sdr JHON (PRINCE FATU) yakni setelah terdakwa menginap di salah satu hotel di Yogyakarta lalu terdakwa menghubungi melalui handphone Nokia type 6230i wama biru silver milik terdakwa ke nomor HP +6285881512211 milik sdr JHON yang sebelumnya diberikan oleh sdri Cristine kepada terdakwa dan selanjutnya sdr JHON datang ke hotel untuk mengambil heroin yang ada di travel bag tersebut dan setelah diserahkan lalu terdakwa kembali lagi ke Kualalumpur menjumpai sdri Cristine, namun belum sempat diserahkan oleh terdakwa kepada sdr JHON telah ditangkap petugas Bea dan Cukai Yogyakarta dan selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Narkoba POLDA D.LYogyakarta; Bahwa terdakwa tidak mengaku ia mengetahui di dalam travel bag itu ada heroin seberat 2611 gram namun terdakwa mengakui sadar kalau travel bag itu terlalu berat dan terdakwa menyadari tidak mungkin travel bag seberat itu jika hanya berisi pakaian saja dan selanjutnya terdakwa telah memeriksa travel bag itu dan melihat travel bagian dalam telah disayat dan selanjutnya ditempel pakai lakban hitam lalu terdakwa menutupnya kembali dan selanjutnya mengisi pakaian ke dalam travel bag itu ; Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari aparat yang berwenang untuk membawa heroin tersebut dari Kualalumpur ke Yogyakarta Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yakni travel bag merk Polo Paite, serbuk Heroin seberat 2611 gram (2,611 kg) yang telah dibagi menjadi 4(empat) bagian dan dimasukkan ke dalam plastik putih dengan berat masing-masing plastic I seberat 559 gram, plastic Hseberat 695 gram, plastic in seberat 581 gram dan plastic IV seberat 776 gram serta 4(empat) bungkus plastic klip berisi serbuk coklat /crem mengandung HEROINA untuk keperluan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan berat masing-masing Angka (I) 3,108 gram, Angka (II) 3,143 gram, Angka (HI) 3,124 gram, Angka (TV) 3,134 gram hasil penyisihan dari 4bungkus plastic putih berisi heroina dengan total seberat 2611 gram, pasport serta hand phone merk Nokia type 6230 iwama biru silver adalah barang milik terdakwa yang pernak

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄