Kantor Beadan Cukai serbuk Heroina tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bagian dan dimasukkan kedalam plastik warna putih dengan maksud untuk mempermudah menimbangnya, karena alat timbangan yang dipergunakan oleh petugas Bea dan Cukai adalah alat timbang ukuran kecil. Selanjutnya terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO bersama barang buktinya oleh petugas dari Kantor Beadan Cukai Yogyakarta diserahkan kepada petugas DitNarkoba Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa pada saat menjadi perantara atau menerima Narkotika Golongan I (satu) jenis Heroina yang disimpan / ditaruh didalam sebuah tas kopor / travel bag tersebut, tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib. Bahwa terhadap barang bukti berupa bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan lak ban wama hitam yang berisi serbuk wama kuning kecoklatan disita dari dalam tas kopor / travel bag milik terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 442/KNF/1V/2010 tanggal 26 April 2010, yang ditandatangani oleh Dra. Tyas Hartiningsih, B. Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, dan Ibnu Sutarto, ST., pada kesimpulannya menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik Nomor BB-0919/2010 (I), (II), (III) dan (IV) berupa serbuk coklat tersebut diatas adalah mengandung Heroina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 19 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau DAKWAAN KEDUA: Bahwa terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas, terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang lebih dikenal dengan sebutan Heroina, beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula ketika saksi Y. Kawidiyono, saksi Sutarto Tri Antoro dan saksi Wahyu Tatung Nugroho (kesemuanya petugas dari Kantor Bea dan Cukai Bandara Adisucipto Yogyakarta) sedang menjalankan tugas pengawasan di terminal Intemasional kedatangan Bandara Adisucipto Yogyakarta, ketika melakukan pengecekan barang-barang bawaan milik para penumpang Pesawar Air Asia yang datang dari Kuala Lumpur Malaysia, ketika salah satu tas kopor / travel bag wama hitam merk Polo Paite milik penumpang pesawat Air Asia yang bemama MARY JANE FIESTA VELOSO dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat X-Ray scaner, temyata di dalam tas kopor / travel

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄