travel bag tersebut telah ditemukan barang bukti antara lain berupa pakaian, sebuah HP wama
biru silver merk Nokia seri 6230i, 1 (satu) lembar Pasport No. XX0688704 An. MARY JA>JE
FIESTA VELOSO dan 1 (satu) bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan menggunakan
lak ban wama hitam.
Bahwa setelah ditemukan barang bukti bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan
menggunakan lak ban wama hitam yang diletakkan di sela-sela dinding tas kopor / travel bag
tersebut, kemudian oleh saksi Sutarto Tri Antoro dan saksi Wahyu Tatung Nugroho, atas
perintah dari saksi Y. Kawidiyono, bungkusan tersebut dibuka untuk diketahui isinya, temyata
didalam bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan lak ban wama hitam tersebut berisi
serbuk warna coklat kekuningan berat selumhnya lebih kurang 2611 (dua ribu enam ratus
sebelas) gram termasuk pembungkusnya, dan setelah dilakukan pemeriksaaan dengan
menggunakan alat Narkotest, serbuk berwama kuning kecoklatan tersebut adalah Narkotika
Golongan I (satu) yang lebih dikenal dengan sebutan Heroina, kemudian oleh petugas dari
Kantor Beadan Cukai serbuk Heroina tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bagian dandimasukkan
kedalam plastik warna putih dengan maksud untuk mempermudah menimbangnya, karena alat
timbangan yang dipergunakan oleh petugas Bea dan Cukai adalah alat timbang ukuran kecil.
Selanjutnya terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO bersama barang buktinya oleh petugas
dari Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta diserahkan kepada petugas Dit NarkobaPolda DIY untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa pada saat menjadi perantara atau menerima Narkotika (jolongan I (satu)
jenis Heroina yang disimpan / ditaruh didalam sebuah tas kopor / travel bag tersebut, tidak
dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang benvajib.
Bahwa terhadap barang bukti berupa bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan lak
ban wama hitam yang berisi serbuk wama kuning kecoklatan disita dari dalam tas kopor / travel
bag milik terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO tersebut, berdasarkan Berita Acara
Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. ; 442/KNF/IV/2010 tanggal 26 April 2010,
yang ditandatangani oleh Dra. Tyas Hartiningsih, B. Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, dan Ibnu
Sutarto, ST., pada kesimpulannya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik Nomor BB-0919/2010
(I), (n), (HI) dan (IV) bempa serbuk coklat tersebut diatas adalah mengandung Heroina terdaftar
dalam (jolongan I (satu) Nomor Umt 19 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 113 ayat (2)
Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau:
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄