ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
3. Menyatakan barang bukti berupa :
Beberapa potongan kain yang sudah terbakar;
-
Beberapa buah kancing yang terbuat dari besi yang sudah kotor
ng
-
bekas kena bakaran api;
-
Satu batang kayu pada bagian ujung ada bekas bakaran api
ah
A
gu
dengan panjang ± 40 Cm;
-
Satu buah mancis berwarna hijau;
-
Satu bilah parang yang terbuat dari besi dan memiliki gagang yang
terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 50 Cm;
-
Satu bilah parang yang terbuat dari besi berbentuk segitiga dan
ub
lik
memiliki gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan
-
Satu buah pisau yang terbuat dari besi tanpa ada gagang;
-
Satu batang kayu yang sudah terbakar dengan panjang 20 Cm;
-
Satu helai kain yang sudah terbakar;
-
Satu buah batu bekas bakaran;
ep
ah
k
am
sekitar 50 Cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Satu buah cincin emas berwarna kuning;
-
Satu buah jam tangan berwarna kuning keemasan terbuat dari
In
do
ne
si
R
-
A
gu
ng
besi merek CITIZEN;
-
Satu buah jam tangan berwarna putih terbuat dari besi merek
MIRAGE;
-
Tulang belulang individu A dengan jumlah tulang belulang
sebanyak 44 tulang;
-
Tulang belulang individu B dengan jumlah tulang belulang
sebanyak 32 tulang;
sebanyak 1 tulang;
ub
m
Dikembalikan kepada masing-masing keluarga korban;
4. Biaya perkara dibebankan Kepada Negara;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 08/Pid.B/
ep
2013/PN-GS, tanggal 21 Mei 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK
ah
ka
Tulang belulang individu C dengan jumlah tulang belulang
lik
ah
-
on
Hal. 18 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
ng
M
melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana secara bersama-sama” ;
es
R
alias JONIUS HALAWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄